Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Daftar Koperasi Merah Putih yang Dibentuk Presiden Prabowo, Gaji Pengurus Rp8 Juta Per Bulan?

Tugas, gaji dan cara daftar Koperasi Merah Putih yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. 

Editor: Hefty Suud
Freepik via KOMPAS.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Koperasi Merah Putih yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto akan diluncurkan tepat pada Hari Koperasi, yakni pada pada 12 Juli 2025.  Cara daftar dan gaji pengurusnya jadi sorotan. 

"Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu," tambahnya.

Terkait keluhan kades, menurutnya gaji untuk pengurus bisa dibicarakan atas kesepakatan bersama. 

Setelah para pelaku usaha kumpul dan sepakat membentuk koperasi, pada tahap awal pasti ada modal.

Biaya untuk operasional, gaji pengurus dan biaya lain-lain bisa dibicarakan bersama dalam forum koperasi. 

"Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu," tegasnya.

RAKOR - Diskoperindag, DPMD, dan Asisten Pemkab menggelar rapar koordinasi (Rakor) dengan seluruh Camat untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aula DPMD, Selasa (29/4/2025). Direncanakan ada 46 koperasi desa merah putih yang akan dibentuk.
RAKOR - Diskoperindag, DPMD, dan Asisten Pemkab menggelar rapar koordinasi (Rakor) dengan seluruh Camat untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aula DPMD, Selasa (29/4/2025). Direncanakan ada 46 koperasi desa merah putih yang akan dibentuk. (TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU)

Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Langkah-langkah Pendaftaran:

1. Akses Situs Resmi

Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.

2. Pilih Skema Koperasi

Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:

  • Membangun koperasi baru
  • Pengembangan koperasi yang sudah ada
  • Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved