Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Daftar Koperasi Merah Putih yang Dibentuk Presiden Prabowo, Gaji Pengurus Rp8 Juta Per Bulan?

Tugas, gaji dan cara daftar Koperasi Merah Putih yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. 

Editor: Hefty Suud
Freepik via KOMPAS.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Koperasi Merah Putih yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto akan diluncurkan tepat pada Hari Koperasi, yakni pada pada 12 Juli 2025.  Cara daftar dan gaji pengurusnya jadi sorotan. 

TRIBUNJATIM.COM - Koperasi Merah Putih akan diluncurkan tepat pada Hari Koperasi, yakni pada pada 12 Juli 2025. 

Berikut tugas dan cara daftar Koperasi Merah Putih yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keppres bernomor 9 Tahun 2025 tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2025.

Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).

Satgas tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni. 

Baca juga: Jombang Kebut Realisasi Program Koperasi Merah Putih, Sekda: 246 Koperasi Desa Sudah Terbentuk

 a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;

b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

c. Mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

d. Mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

e. Mengoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

f. Mengoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan;

g. Merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved