Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mama Muda di Malang Laporkan Mantan Suami ke Polisi, Geram Anaknya Diserahkan ke Orang Lain

Ibu rumah tangga berinisial AP (32), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang melaporkan mantan suaminya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
DUGAAN TPPO BAYI - Kuasa hukum korban AP, Didik Lestariyono saat menjelaskan kronologi TPPO kepada TribunJatim.com, Jumat (9/5/2025). Diketahui, pihaknya tengah mengawal kasus dugaan TPPO terkait bayi yang diserahkan ke orang lain tanpa sepengetahuan ibu kandungnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ibu rumah tangga berinisial AP (32), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang melaporkan mantan suami sendiri berinisial S ke Polresta Malang Kota.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan karena S telah melakukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yaitu, serahkan anak yang masih bayi pada seseorang yang tinggal di kawasan perumahan elit di Kota Malang.

Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono menjelaskan kronologi lengkap atas kejadian tersebut.

Kejadian itu bermula saat AP dan suaminya S yang telah menikah sejak Desember 2023, sedang cekcok dan cerai. Lalu, S meninggalkan AP dalam kondisi mengandung.

Dengan kondisi tersebut, AP melalui masa kehamilan hingga persalinan tanpa didampingi suami. Kemudian di bulan April 2024, bayi berjenis kelamin laki-laki itu pun lahir dengan inisial nama RI.

Baca juga: 4 Titik PJU di Malang Jadi Sasaran Pencurian, Komponen Penting Raib, Pelaku Diduga Ahli Kelistrikan

"Padahal jelas, RI itu adalah anak kandung AP dari hasil pernikahannya dengan S," ungkapnya kepada TribunJatim.com, Jumat (9/5/2025).

Kemudian di bulan Juni 2024, mama muda ini memutuskan untuk menitipkan RI selama tiga bulan ke mantan suaminya yang tinggal di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.

"Hal itu dilakukan, dengan maksud agar mantan suaminya juga punya rasa memiliki dan merawatnya. Karena bayi RI ini adalah anak kandung dan darah dagingnya juga," jelasnya.

Tiga bulan pun berlalu dan tepat di bulan Oktober 2024, AP berniat mengambil anaknya. Namun tak disangka, bayi yang masih menginjak usia 6 bulan itu sudah diserahkan oleh S ke orang lain yang tinggal di salah satu perumahan elit di Kota Malang.

"Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan klien saya. Dan klien saya yaitu AP, tidak tahu pasti alasan tindakan yang dilakukan oleh S tersebut," tambahnya.

Atas kondisi itu, AP sebenarnya telah beberapa kali mencoba mendatangi orang lain yang tinggal di perumahan elit itu dengan maksud mengambil sang buah hati. Namun ternyata upaya itu tak berhasil dan bahkan AP pernah dituding dan dikira sebagai penculik anak.

Baca juga: Dua Jenis Teknologi ini Bantu Petani di Malang Naikkan Produktivitas Kopi, GIF Beri Penjelasan

Didik Lestariyono mengungkapkan, bahwa tindakan yang dilakukan S dengan serahkan anak ke orang lain tanpa ada dokumen resmi yang jelas, termasuk perbuatan pidana dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Yaitu Pasal 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

"Menyerahkan anak ke orang lain tanpa ada putusan pengadilan pengangkatan anak, itu berpotensi TPPO. Padahal, S dan AP ini sudah cerai dan pengadilan telah memutuskan bahwa hak asuh RI ada di AP. Oleh karenanya, kami tetap fokus mengawal laporan yang telah ditangani oleh Polresta Malang Kota," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved