Mama Muda di Malang Laporkan Mantan Suami ke Polisi, Geram Anaknya Diserahkan ke Orang Lain
Ibu rumah tangga berinisial AP (32), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang melaporkan mantan suaminya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
DUGAAN TPPO BAYI - Kuasa hukum korban AP, Didik Lestariyono saat menjelaskan kronologi TPPO kepada TribunJatim.com, Jumat (9/5/2025). Diketahui, pihaknya tengah mengawal kasus dugaan TPPO terkait bayi yang diserahkan ke orang lain tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Kami telah menerima pengaduan oleh pelapor berinisial AP pada bulan November 2024 lalu. Laporan itu telah ditindaklanjuti dan telah memeriksa 3 orang saksi, yaitu pelapor serta dua orang saksi yang salah satunya adalah teman pelapor," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyelidik akan melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan, terlapor S juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
serahkan anak yang masih bayi
serahkan anak ke orang lain
mantan suami
mama muda
Polresta Malang Kota
Kota Malang
TribunJatim.com
Baca Juga
Gerakan Pangan Murah Digelar di 3 Kecamatan di Mojokerto, Ada Beras SPHP dan Minyak Goreng |
![]() |
---|
Jalan-jalan yang Rusak Diperbaiki, Kepala BPKAD Tulungagung Bantah karena Kritik Mbak Suci |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Rabu 24 September 2025 Panas, Suhu di Surabaya 27-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok Ousmane Dembele, Le Moustique Raih Ballon d'Or 2025 Usai Persembahkan Treble Winner untuk PSG |
![]() |
---|
DLH Kota Batu akan Buat Paving Block Berbahan Dasar Sampah Plastik, Lakukan Uji Coba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.