Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Pemkot Surabaya usai Jan Hwa Diana Lapor ke Ombudsman, Sebut Berkas Sentoso Seal Masih Salah

Pemkot Surabaya tidak ambil pusing terhadap manuver UD Sentoso Seal yang melapor ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim).

TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN
SEGEL SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

Sebelumnya, UD Sentoso Seal melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur. Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.

"Benar bahwa kami telah menerima aduan lewat pihak yang mengaku adiknya [Diana] pada Rabu sore (7/5/2025)," ujar Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025). 

Baca juga: Jan Hwa Diana Serang Balik Pemkot Surabaya Lewat Laporan ke Ombudsman Jatim, Minta TDG Dikeluarkan

Mengutip surat laporan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG pada 30 April. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga keluar. 

Sayangnya, laporan ke Ombudsman tersebut tidak disertai bukti pendukung seperti kepastian mengurus izin dan bukti bahwa izin telah lengkap. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti seperti melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti. 

Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025) lalu.

Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan. 

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.
 
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15). 

UD Sentoso Seal sbelumnya menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan soal mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Dari warga Surabaya saja, total ijazah yang ditahan mencapai puluhan orang. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved