Berita Viral
Reaksi Pemkot Surabaya usai Jan Hwa Diana Lapor ke Ombudsman, Sebut Berkas Sentoso Seal Masih Salah
Pemkot Surabaya tidak ambil pusing terhadap manuver UD Sentoso Seal yang melapor ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya tidak ambil pusing terhadap manuver UD Sentoso Seal yang melapor ke Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jatim.
Laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pengurusan izin Tanda Daftar Gudang (TDG) danggap tidak beralasan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menegaskan bahwa berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG) masih salah.
Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan.
"Berkas [pengurusan izin dari pemohon] memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan. Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Kepala DPMPTSP Surabaya Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Bukan Terkait Penahanan Ijazah, Jan Hwa Diana Ditahan Polisi Surabaya Gegara Kasus Perusakan Mobil
Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan.
"Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya.
Terkait dengan klaim pihak Jan Hwa Diana yang mengatakan Pemkot akan menerbitkan TDG pada 2 Mei 2025 pasca berkas lengkap pada 30 April, Lasidi membantah. Menurutnya, pengurusan perizinan akan mudah dan cepat apabila seluruh berkas lengkap.
Sebaliknya, apabila pemohon tidak segera melakukan pembetulan, maka proses pengajuan perizinan juga berhenti.
"Semua sudah by system. Kalau sudah lengkap, maka sudah ada notifikasinya. Kalau pun belum, juga jelas apa saja yang belum lengkap. Ketika mengurus izin, juga tidak ada kontak langsung antara pemohon dengan petugas kami. Semua lewat platform tersebut," tandas Lasidi.
Tanpa kepemilikan TDG, maka gudang Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 tetap tersegel.
Seluruh aktivitas pekerjaan dan produksi yang ada di dalamnya juga berhenti.
UD Sentoso Seal
tahan ijazah
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
maladminstrasi
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Jan Hwa Diana
Pemkot Surabaya
TribunJatim.com
| Sosok ASN Kadis yang Dimutasi Jadi Staf, Pemberat Penderitaan Bupati Sugiri, Harta di Bawah Rp 1 M |
|
|---|
| Propam Bongkar Nasib Karir AKBP Basuki usai Terkuak Satu KK dengan Dosen Untag, Terancam Imbas 1 Hal |
|
|---|
| Purbaya Ngotot Tak Bakal Legalkan Thrifting Barang Impor, Menkeu: Barang Masuk Saya Tangkap |
|
|---|
| Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Telanjur Dipulihkan Presiden, MA Buktikan Rp 11 Juta Telah Dinikmati |
|
|---|
| Reaksi Kepala BGN Soal Yasika Anak Anggota DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG: 1 Provinsi Cuma Boleh 10 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pemkot-Surabaya-akhirnya-menyegel-gudang-Sentoso-Seal.jpg)