Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gadis Pacitan Jadi Korban Tipu Gadai Motor, Uang Rp 5 Juta Melayang

Gadis muda berusia 20 tahun asal Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jatim jadi korban praktik tipu gadai.

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
TIPU GADAI - Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan (baju putih) bersama jajaran satreskrim Polres Pacitan pres rilis kasus penipuan di Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Pacitan, Jatim, Sabtu (10/5/2025). Gadis muda berusia 20 tahun asal Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jatim jadi korban praktik tipu gadai 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Gadis muda berusia 20 tahun asal Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jatim jadi korban praktik tipu gadai.

Adalah Putri Ayu Lia Safitri yang menjadi korban penipuan. Uang senilai Rp 5 juta jatuh ke tangan komplotan penipu.

Salah satu pelaku penipuan itu adalah Joko Prasetyo warga Desa Menadi, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim.

Pria berusia 33 tahun itu telah diringkus Satreskrim Polres Pacitan. Sedangkan satu orang GP masih DPO alias masa pengejaran.

“Kami ungkap kasus premanisme ini. Pelaku mengancam, menipu, dan memeras korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, Sabtu (10/5/2025).

Kronologinya JK dan Gp merencanakan aksi untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tua Nopol AE 2917 ZE. 

“GP kemudian menawarkan kepada korban untuk menggadai sepeda motor tersebut, pada 23 April 2025 lalu. Dan janjian ketemu depan Alfamart Arjosari terjadi transaksi gadai tersebut sebesar Rp 5 juta,” katanya.

Sekitar sepekan, atau pada 29 April 2025 GP menghubungi korban untuk menebus sepeda motor gadai tersebut dan ketemuan di dekat pertashop Tambakrejo sore.

“Tetapi bukan GP yang datang, namun Joko datang dan mengaku bahwa sepeda motor tersebut miliknya apabila korban tidak mau menyerahkan sepeda motor mengancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan sebagai penadah,” tegasnya 

Menurutnya, korban merasa ketakutan dan menghubungi GP tidak bisa dan selalu ditekan dan diancam oleh pelaku Joko.

“Akhirnya korban menyerahkan sepeda motor beat itu kepada Joko. Sedangkan uang Rp 5 juta tidak kembali ke korban,” papar mantan Kasatresnarkoba Polres Pacitan

Korban melaporkan ke Satreskrim Polres Pacitan. Dan polisi melakukan sederet penyidikan hingga berhasil menangkap Joko di rumahnya.

“Untuk GP masih dalam pengejaran. Joko dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman,” pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved