Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ikhsan Ngaku PNS Padahal Tukang Servis, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Teman Curiga saat Akad

Seorang tukang servis mesin cuci ngaku PNS atau Pegawai Negeri Sipil hingga menikah lagi tanpa izin istri pertama.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNSOLO/ANANG MARUF
KASUS PENIPUAN - Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjalani sidang di PN Sukoharjo pada Senin (21/4/2025). Dia mengaku PNS padahal tukang servis mesin cuci demi bisa menikah lagi. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang tukang servis mesin cuci ngaku PNS atau Pegawai Negeri Sipil hingga menikah lagi tanpa izin istri pertama.

Istri kedua pria itu, EAP (23) asal Sukoharjo, Jawa Tengah pun merasa tertipu.

Ia kaget setelah tahu suaminya sudah menikah dan punya satu anak.

Belum lagi ternyata ketahuan bahwa pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32), yang ia nikahi itu bukanlah seorang PNS.

Penipuan yang dilakukan Ikhsan terbongkar setelah EAP menemukan dokumen kependudukan palsu milik suaminya pada 2022 lalu.

EAP pun melapor ke polisi dan Ikhsan Nur Rasyidin telah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Di dalam sidang, Ikhsan mengaku telah menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pada 3 Februari 2025 setelah kasusnya viral di media sosial.

Ikhsan memalsukan sejumlah dokumen, mulai dari KTP, KK, akta lahir, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), serta surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

Tak hanya itu, Ikhsan kepada EAP mengaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dan lulusan Sarjana Teknik UGM.

Baca juga: Polisi Gadungan Ngaku Intel Tipu Wanita di Surabaya, Perhiasan Dijual untuk Foya-foya

Mengutip dari Tribunnews, ternyata semua itu hanya akal-akal Ikhsan saja.

Bahkan, Ikhsan kepada EAP mengaku masih bujang, tapi ternyata sudah menikah.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah,"

"Dia mengaku masih jejaka," ujar EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Di pengadilan, Ikhsan mengaku memalsukan data untuk menikahi EAP.

EAP setelah mengetahui semua kebohongan Ikhsan, ia pun mencari tahu latar belakang terdakwa.

Ternyata, Ikhsan merupakan seorang bapak satu anak dan masih mempunyai istri.

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP.

Baca juga: Purnawirawan Lemas Kehilangan Rp 30 Juta setelah TNI Gadungan Numpang di Rumahnya, Ngaku Pacar Anak

Dari keterangan istri pertamanya, ternyata Ikhsan bukanlah seorang ASN, melain seorang tukang servis mesin cuci.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan Solo," terangnya. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (5/5/2025) kemarin, rekan Ikhsan yang bernama Agung Kurniawan dipanggil untuk jadi saksi.

Di hadapan majelis hakim, Agung mengaku bahwa saat proses pernikahan antara Ikhsan dan EAP berlangsung, ia dimintai tolong oleh terdakwa untuk menemani lamaran.

"Yang saya tahu, ini kasus pembatalan nikah dan pemalsuan dokumen. Waktu itu saya diminta tolong oleh Ikhsan untuk menemani lamaran karena keluarga terdakwa tidak bisa hadir akibat PPKM," ujar Agung di hadapan majelis hakim, Senin (5/5/2025).

Agung mengaku mengenal Ikhsan karena ia memiliki usaha laundry.

"Saya bertemu terdakwa itu juga baru, mengaku bekerja di penjagaan sungai DAM COLO, Nguter, Sukoharjo," paparnya.

Agung juga mengaku merasa curiga saat proses akad nikah di KUA.

Saat itu, ia curiga karena keluarga Ikhsan tidak ada namun proses ijab tetap berlangsung.

"Sebetulnya saya sudah curiga saat proses di KUA, dari keluarga laki-laki kok tidak ada, tetapi proses Ijab Qobul tetap berjalan dengan saksi dari pihak laki-laki saya karena dipaksa oleh keluarga EAP," tandasnya. 

Kini, status pernikahan EAP dan Ikhsan pun dibatalkan dan dinyatakan belum pernah menikah secara sah oleh KUA Sukoharjo, Jawa Tengah.

Secara hukum, EAP kini dianggap masih perawan.

"Jadi status korban saat ini secara hukum batal nikah dan dianggap belum pernah menikah atau masih perawan," kata Kepala KUA Sukoharjo, Nur Syahid.

Menurutnya, pernikahan antara terdakwa dan korban tidak sah di mata hukum dan agama.

"Pertama, nama yang orang tua yang dicantumkan berbeda. Kemudian surat dan berkas-berkas palsu. Sehingga pernikahan ini bisa dibatalkan dengan putusan pengadilan agama Sukoharjo," terangnya.

Berita Lain

Pemuda asal Surabaya yang mengaku sebagai jaksa dan tipu dua warga Kabupaten Jombang ternyata residivis kasus yang sama.

Hal tersebut terungkap setelah kasus tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Tersangka Dicky Firman Rizard (29), warga Surabaya yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditangkap pihak Kejari dan Polres Jombang karena telah menipu dua orang yang merupakan warga Kabupaten Jombang.

Iming-iming yang dilontarkan dari mulut manis Dicky adalah bisa memasukkan anak-anak korban bekerja menjadi pegawai di kejaksaan.

Menariknya, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

Ia menjelaskan jika tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 10 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur.

Selain itu, diketahui bahwa tersangka pernah mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Surabaya dan statusnya sebagai tenaga honorer.

"Modus yang dilakukan tersangka menipu korbannya adalah mengakui sebagai jaksa dan menawarkan jasa bisa memasukkan korban sebagai pegawai negeri di Kejari Surabaya," ucap Margono saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Senin (5/5/2025).

Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang Ternyata Mantan Residivis, Pernah Divonis 10 Tahun Penjara

Setelah menggoda korbannya dengan iming-iming bisa menjadi orang dalam memasukkan seseorang menjadi pegawai di Kejari itu, tersangka meminta imbalan Rp 50 juta per orang. "Uang tersebut bisa dibayar dengan sistem cicilan atau DP," ujarnya melanjutkan.

Korban pertama yakni AF, sudah menyerahkan DP senilai Rp 15 juta yang dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Korban kedua berinisial MFH, juga mengalami modus yang sama dan juga menyetor sejumlah uang dengan nilai fantastis kepada tersangka.

Agar korban merasa yakin, tersangka memberikan surat keterangan palsu pengangkatan CPNS. Surat tersebut diunduh oleh tersangka melalui website resmi Kejaksaan lalu diedit dengan data para korban.

"Surat itu diberikan setelah korban membayar DP secara penuh. Namun korban mulai curiga dan langsung mengkonfirmasi ke Kejaksaan. Dan dipastikan surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi," ungkapnya.

Pada akhirnya, berdasarkan laporan dari dua korban ini, Polres Jombang kemudian berkoordinasi dengan Kejari Jombang untuk menangkap tersangka.

Hingga tersangka ditangkap beserta barang buktinya berupa satu unit mobil Daihatsu Terios sewaan, dua unit HP, termasuk HP merek Realme, dua lembar surat keputusan palsu, satu bendel formulir pendaftaran CPNS, dan bukti percakapan serta video.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved