Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Karyawan Mogok Kerja, Gaji Tak Dibayar 2 Tahun hingga Nunggak Rp 3 M, Berobat Bayar Sendiri

Aksi mogok kerja dilakukan puluhan karyawan BUMD PT Sumekar karena gajinya tak dibayar dua tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik/KrishnaTedjo
KARYAWAN MOGOK KERJA - Ilustrasi uang untuk berita puluhan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumekar, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mogok kerja karena tidak menerima gaji hampir 2 tahun. 

Sampai akhirnya PT Yihong memutuskan untuk melakukan PHK massal para karyawannya itu dan sementara perusahaan ini sudah tak lagi beroperasi.

Dalam surat pemberitahuan dari PT Yihong yang beredar disebutkan bahwa akibat mogok kerja tersebut, PT Yihong mengalami keterlambatan pengiriman.

Itu berdampak pada pemesanan yang akhirnya dihentikan.

“PT Yihong Novatex Indonesia hendak memberitahukan maksud pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan karena pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan (order) akibat keterlambatan pengiriman sebagai dampak dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja pada awal bulan Maret 2025,” isi surat tersebut.

Baca juga: Guru Besar hingga Civitas Akademik FK Unair Ancam Mogok Kerja sampai Jabatan Dekan Dikembalikan

Setelah kena PHK massal, para karyawan PT Yihong itu kembali demo namun kini berbeda tuntutan, yaitu mereka minta dipekerjakan kembali.

Hal ini pun menjadi perbincangan banyak orang karena sebelumnya mereka bahkan demo membawa spanduk "tutup PT Yihong", namun malah kini minta kembali dipekerjakan setelah PT Yihong tutup.

Dalam video yang beredar juga terlihat pangakuan salah satu pendemo yang mengaku bingung.

Karena dalam momen ini, HRD juga ikut kena PHK massal.

"Harapan kami cuma pengen seluruh karyawan PT Yihong yang jumlahnya 1.000 lebih itu dipekerjakan kembali secepatnya," ucap salah satu pendemo dikutip dari unggahan @fakta.indo, Minggu (6/4/2025).

"1.000 lebih (di-PHK), itu termasuk HRD-nya. Bahkan kita bingung kenapa kok HRD bisa di-PHK sementara kan gajian kita tanggal 14, sekarang HRD di-PHK siapa yang itung gajinya," sambung dia.

Baca juga: Gaji Rp 460 Juta Tak Dibayar, 60 Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Warga Tak Tahan Bau Tumpukan Sampah

Dikutip dari TribunCirebon.com, salah satu pendemo, Suheryana menduga alasan perusahaan melakukan PHK dengan dalih kebangkrutan hanyalah strategi untuk menghindari kewajiban mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.

"Soal katanya pihak perusahaan beralasan kalau pailit sehingga melakukan PHK massal, itu hanya alasan mereka saja," katanya.

"Dugaan kami, pihak perusahaan hanya ingin pemutihan dan tidak mau menjalankan nota pemeriksaan dari wasnaker," sambung dia.

Namun kini mereka masih menunggu kepastian setelah hal ini diadukan ke Bupati Cirebon.

Belum diketahui pasti siapa yang salah dalam persoalan ini, namun netizen ramai-ramai menyalahkan para karyawan yang mogok kerja tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved