Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terlanjur Utang Rp50 Juta untuk Nikah, Pria Solo Ternyata Ditipu Calon Istri, Uang Dipakai Foya-foya

Teganya wanita tipu calon suami, pinjam uang Rp50 juta untuk sewa gedung pernikahan malah dipakai foya-foya.

Editor: Hefty Suud
freepik.com/teksomolika
DITIPU CALON ISTRI - Foto ilustrasi untuk berita pria di Solo ditipu calon istri. Uang Rp50 juta untuk modal nikah dipakai foya-foya. 

Untuk memuluskan niatnya, tersangka juga menjanjikan akan melunasinya setelah rumah warisan orang tuanya di Jakarta laku terjual.

"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Pengantin Pria Usia 63 Pingsan di Malam Pernikahan Syok Lihat Perut Istri, Menangis Tahu Penyebabnya

Baca juga: Pengantin Pria Tiba-tiba Dikeroyok Keluarga Istri usai Akad Nikah, Hari Bahagia Berakhir Ricuh

Namun bukannya digunakan untuk mempersiapkan pernikahan, uang tersebut justru digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Bahkan pada saat tanggal pernikahan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarganya berhalangan hadir.

Tak sampai di situ saja, pelaku juga membatalkan upaya legalitas pernikahan yang telah berjalan di Disdukcapil Solo.

Pelaku mengajukan surat penundaan secara sepihak tanpa diketahui oleh kekasihnya pada 7 Februari 2023.

TIPU CALON SUAMI - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan kepada calon suaminya.
TIPU CALON SUAMI - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan kepada calon suaminya. (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Kebohongan VY pun akhirnya terendus oleh keluarga calon suaminya usai kerabat GU mengetahui ternyata rumah yang dijanjikan akan dijual untuk ganti modal nikah ternyata telah laku terjual.

"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," lanjut dia.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 2 lembar print out rekening, tiga lembar print out rekening koran tahun 2022 dan 17 print out rekening atas nama VY.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 500 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved