Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersinggung Tak Disapa saat Pulang, Anak di Tuban Mengamuk Pukul Ayahnya Pakai Batu

Pria di Kabupaten Tuban terancam hukuman  5 tahun penjara, usai aniaya ayahnya, karena tersinggung tidak disapa saat pulang, Sabtu (10/5/2025)

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Muhammad Nurkholis
ANAK ANIAYA AYAH - Konferensi Pers di Polres Tuban terkait penganiayaan yang dikukan seorang anak kepada ayahnya sendiri, Sabtu (10/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pria di Kabupaten Tuban terancam hukuman  5 tahun penjara, usai aniaya ayahnya, karena tersinggung tidak disapa saat pulang, Sabtu (10/5/2025).

Kejadian ini terjadi di Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pelaku atas nama Dinul Ikhsan (32) saat itu tersinggung karena saat ia pulang rumah,ayahnya malah pergi dan tidak menyapanya.

Tersinggung atas hal tersebut, pelaku kemudian memukul ayahnya yang bernama Mundakir (59) dibagian pelipis kanan sebanyak tiga kali.

Usai dipukul, korban kemudian terjatuh dari atas motor kemudian pelaku mengambil sebongkah batu dan memukulkannya ke kepala korban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan jika motif pelaku selain karena kesal tidak disapa, pelaku juga merasa tidak diakui oleh korban sebagai anaknya.

Baca juga: Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek

“Pelaku kesal tidak disapa dan merasa tidak diakui oleh ayahnya,” ujarnya.

Usai dianiaya oleh anaknya sendiri, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban.

“Kondisinya masih menjalani perawatan di rumah sakit,” imbuhnya.

Dari kejadian ini petugas turut mengamankan beberapa barang bukti seperti kaos berwarna biru dongker dan satu bongkah batu.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tuban, dan ia di jerat pasal dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya

Baca juga: Viral Tukang Becak dan Ojek di Bojonegoro Cekcok dengan Pengemudi Bus Simas Ganteng Tuban

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved