Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas 80 Karyawan Hotel Mogok Kerja, Belum Terima THR dan Gaji 2 Bulan, Tak Puas Hasil Mediasi

Nasib puluhan karyawan hotel belum terima gaji selama dua bulan. Mereka akhirnya melakukan aksi mogok kerja.

Pexels.com/Ahsanjaya
MOGOK KERJA - Ilustrasi nunggak gaji. Sebanyak 80 karyawan hotel di Depok, mogok kerja karena belum terima gaji selama dua bulan serta tunjangan hari raya (THR). Aksi ini berlangsung sejak Senin (5/5/2025) dan disusul dengan unjuk rasa pada Kamis (8/5/2025). 

Namun belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.

“Pada dasarnya, tuntutan kita hanya tiga. Yang pertama, kita hanya meminta dibayarkan gaji bulan Maret dan April. Kedua, kapan dibayarkannya THR 2025. Dan ketiga, pekerjakan kembali saudara S,” tegasnya.

Hingga hari ini, para karyawan telah mogok kerja selama tujuh hari dan masih belum mendapat respons konkrit dari pihak manajemen hotel.

Aksi mogok diperkirakan akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.

Baca juga: Gaji Rasul Guru SD Rp 300 Ribu Sebulan, Jadi Tukang di Kampung usai Dipecat Sepihak, Sudah Lulus S1

Kasus serupa, aksi mogok kerja dilakukan puluhan karyawan karena gajinya tak dibayar dua tahun.

Mereka adalah karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

BUMD itu bergerak di bidang transportasi laut.

Mereka telah menunggak gaji karyawan sejak tahun 2021 hingga bulan April 2025 dengan total sekitar Rp 3 miliar.

"Bukan hanya saya yang tidak digaji. Totalnya ada 54 karyawan. Ada yang 22 bulan tidak dibayar, ada yang 20 bulan," kata Ahmad Muni Budiarto, salah satu karyawan PT Sumekar di Sumenep, Kamis (8/5/2025).

Ahmad Muni Budiarto menambahkan, gaji karyawan bukan tidak dibayar sama sekali.

Akan tetapi, pola pembayarannya tidak menentu.

"Kadang tiga bulan sekali digaji. Ada yang empat bulan. Tapi kalau ditotal, ya hampir 2 tahun kami tidak digaji," imbuh dia, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Dalih Perusahaan Gaji Sugiyatmo Rp 1.000 Per Bulan, Buruh Tekstil Kecewa Diperlakukan Tak Manusiawi

Selain soal gaji, karyawan juga harus menanggung beban lain berupa iuran BPJS Kesehatan yang juga telah menunggak selama 9 bulan.

Tunggakan iuran BPJS itu mengakibatkan para karyawan dan keluarganya tidak lagi bisa menikmati layanan kesehatan tanpa membayar sendiri.

"Kalau kami ada yang sakit, atau anggota keluarga ada yang sakit, harus membayar sendiri. Sudah tidak terima gaji, kalau sakit masih harus bayar sendiri," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved