Berita Viral
Reza Arap Ditegur karena Merokok di Jalan Malioboro, Wali Kota Akui Belum Ada Denda Tipiring
Setelah ditegur, Reza langsung bergegas mematikan rokok yang diisapnya sambil meminta maaf.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Musisi Reza Arap Oktovian menjadi sorotan publik di media sosial karena merokok di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Sebuah video yang menampilkan YouTuber Reza Arap merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Reza Arap terlihat menyalakan rokok dan berjalan menyusuri kawasan Malioboro.
Baca juga: Alasan Kakak Adik Kirim Paket Mayat Bayi Lewat Driver Ojol, Jalin Hubungan Inses, Kerja Jadi PSK
Ia berjalan sambil beberapa kali menyapa penggemarnya.
Namun saat sedang berjalan, ia tiba-tiba diingatkan seseorang bahwa Malioboro merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Reza pun langsung mematikan rokoknya.
Video tersebut salah satunya dibagikan akun TikTok @jogjakartaid.
Dalam video, mantan suami Wendy Walters ini tampak sedang berjalan menyusuri Jalan Malioboro bersama timnya.
Reza kemudian tampak menyulut rokok sambil berjalan dan mengobrol.
Sesekali musisi Weird Genius ini menyapa penggemar yang memanggilnya.
Namun seseorang kemudian menegur Reza Arap karena merokok.
Reza pun langsung bergegas mematikan rokok yang diisapnya sambil meminta maaf.
"Oh di sini enggak boleh ngerokok?" ujar Reza, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).
"Sorry, sorry, beneran enggak tahu. My bad, my bad. Sorry gue enggak tahu. Sorry guys," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya bertahap untuk menjadikan Malioboro bebas dari asap rokok.
"Namanya perilaku kan tidak bisa teksek (langsung berubah) tapi kami akan memberikan waktu," katanya, Minggu (11/5/2025).
Hasto menyebutkan bahwa dalam program 100 hari kerjanya, terdapat agenda khusus untuk menjadikan Malioboro bersih setiap hari.
Hal ini mencakup pengawasan rutin, termasuk terhadap aktivitas merokok di area tersebut.
"Mengontrol lebih rutin sekaligus ngecek perokok-perokok yang ada di situ. Makanya kalau sudah 100 hari nanti ada tahapan berikutnya," jelas Hasto.
Ia juga membuka kemungkinan untuk menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan KTR setelah masa sosialisasi selesai.
"Untuk saat ini belum ada denda untuk memproses tipiring. Setelah tenggang waktu tertentu harus kita kenakan tipiring," pungkasnya.
Sebagai informasi, aturan KTR di kawasan Malioboro telah berlaku sejak tahun 2018.
Namun hingga kini, penegakan sanksi terhadap pelanggar masih belum diterapkan secara efektif.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini lebih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lain seperti pembuangan sampah sembarangan dan pelanggaran reklame.
"Belum (sanksi), sementara ini Satpol PP kami konsentrasi di posko sampah, dan kami melakukan penegakan pada reklame (pelanggar)."
"Jadi untuk KTR sementara kami tetap melakukan operasi, tapi wujudnya pembinaan," kata Dodi saat dihubungi pada Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Sosok Wasman Tukang Bubur Naik Haji, Nabung 12 Tahun untuk Lunasi Ongkos, Jualan dari Harga Rp1000
Dodi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini lebih fokus pada penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan.
Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan saat ini hanya sebatas teguran lisan dan teguran tertulis, sementara denda maksimal sebesar Rp7.500.000 belum diterapkan.
"Belum, melihat perkembangan warga lokal sekitar DIY kecenderungannya semakin menurun (pelanggar KTR)," ungkapnya.
Catatan Satpol PP Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada 703 orang pelanggar KTR.
Dari jumlah tersebut, 51 orang merupakan warga Kota Yogyakarta, sementara sisanya adalah wisatawan.
"Kalau Satpol PP di sana kita melakukan patroli, tetapi teman-teman Jogomaton di area Malioboro mereka melakukan berbagai upaya, baik KTR, pengemis, dan sebagainya, yang stay di sana dari Jogomaton," jelas Dodi.
Ia juga menyebutkan bahwa warga Kota Yogyakarta yang menerima kartu kuning akibat teguran tertulis berjumlah 51 orang.
"Yang dapat kartu kuning kami fokuskan untuk warga lokal. Kalau wisatawan kami beri teguran lisan," tambahnya.
Meskipun wisatawan yang datang ke Malioboro terus berganti, Dodi menegaskan bahwa penempatan rambu-rambu KTR di kawasan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Hal ini dikarenakan Malioboro merupakan kawasan sumbu filosofi yang memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak akhir 2020.
Namun sejak saat itu masih banyak wisatawan dan warga yang masih tetap merokok di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya memberlakukan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga Rp7,5 juta bagi warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
Namun, aturan ini tidak melarang orang untuk merokok sepenuhnya.
Melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan sembarangan di kawasan Malioboro.
Pemkot Yogyakarta juga menyediakan beberapa tempat khusus merokok, seperti di lantai tiga Pasar Beringharjo, area sebelah utara Plaza Malioboro Mal, dan lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Menu MBG Disebut Pelit, Usaha Adik Kepala Desa Disinggung, Kades Sebut sudah Diperbaiki |
![]() |
---|
Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Guru Olahraga Diberhentikan Disdik, Minta Maaf ke Ortu |
![]() |
---|
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.