Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kepsek Kecolongan Acara Perpisahan di Klub Malam, Pihak Disdikbud Tindak Tegas: Larangan Jelas

Begini akhirnya nasib kepala sekolah yang viral dibicarakan lantaran anak didiknya yang lakukan perpisahan di klub malam.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Banjarmasinpost via Tribunnews.com
PERPISAHAN DI DISKOTIK - Tangkapan layar perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk di Hexagon Banjarmasin yang diambil pada Sabtu (10/5/2025). SMAN 1 Sungai Tabuk menggelar acara perpisahan siswa di klub malam menjadi sorotan publik. Kepsek mengaku panitia mengatakan hanya restoran biasa. 

"Kami awalnya tidak tahu itu. Namun setelah diberitahu siswa, katanya itu kafe dan resto, dan kami hanya sebagai pendamping agar tidak lepas kontrol," kata Elly.

Sebelum acara perpisahan digelar, sebagai bentuk antisipasi, pihak sekolah sempat menghubungi pihak kepolisian untuk berjaga-jaga.

Walaupun digelar di THM, kata Elly, acara berlangsung sukses tanpa ada masalah apa pun.

Ia pun memuji panitia yang berasal dari murid kelas XI.

"Semuanya berlangsung aman dan sukses, semua orang tua murid datang, kami sangat apresiasi kepada tim suksesnya dari OSIS kelas XI," pungkas Elly.

Ilustrasi tempat hiburan malam
Ilustrasi tempat hiburan malam (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan angkat bicara terkait kegiatan perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk yang digelar di Hexagon Banjarmasin.

Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyadu, menyayangkan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Disdikbud Kalsel tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah mengenai pelaksanaan acara itu.

“Sepertinya pihak sekolah kecolongan, karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa,” ujar Hadeli, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Singgung Wacana Siswa Gemulai Akan Dikirim ke Barak Militer, Iky Balas Menohok: Makin Suka Gak Sih

Menurutnya, pihak sekolah juga telah mengabaikan Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel yang terbit pada 18 Maret 2025.

Surat bernomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 ini ditandatangani oleh Kadisdikbud sebelumnya, Muhammadun.

Surat edaran tersebut memuat enam poin penting, yakni meminta kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani secara finansial orang tua atau wali siswa.

Perpisahan diimbau dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah.

Jika dilakukan di luar sekolah, hanya diperbolehkan di gedung milik pemerintah dan tidak boleh dilaksanakan di hotel atau tempat hiburan.

Kepanitiaan harus melibatkan guru, orang tua, dan siswa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved