Berita Viral
Padahal Motivator, Mahasiswa Ditangkap Usai Cabuli 13 Anak Laki-laki, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.
TRIBUNJATIM.COM - Mahasiswa di Ciamis, Jawa Barat, ditangkap setelah kepergok mencabuli belasan anak laki-laki.
Dikenal sebagai motivator, sikap pelaku berinisial F ini agaknya tak mencerminkan kebaikan.
Tak hanya bersikap asusila, F juga melakukan penganiayaan.
Hal itu membuatnya terancam maksimal 15 tahun penjara.
Aksi bejatnya itu diungkap oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Sosok Guru Ngaji Cabul Ciledug, Pura-pura Mimpi Bisa Sembuhkan Sakit, Jebak Murid dalam Kamar Mandi
"Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025).
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yaitu dengan cara memukul, menampar, dan menendang.
"Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan pelaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan lokasi tindak pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Raya Cikoneng tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Seorang korban berinisial RH (15) menjelaskan kepada polisi, kekerasan dan pelecehan yang dilakukan pelaku terjadi di dalam mobil.
Baca juga: Jumlah Korban Pencabulan Bapak Kamar di Ponpes Tulungagung Bertambah, Ada 5 Santri Bisa Mengelak
Mirisnya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023.
Parahnya lagi tempat tinggalnya di Sindangrasa juga menjadi satu tempat pelaku melecehkan para korban.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Ciamis terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi.
Awalnya pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan.
Aksi kekerasan fisik yang dilakukan F disaksikan MO, FS, dan AH.
"Kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah," kata AKBP Akma.
Pada saat melaporkan kejadian tersebut ternyata, bukan hanya kekerasan fisik, ternyata korban pun mengalami perbuatan cabul.
"Korban RH juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka (F)," ucapnya.
Akmal mengungkap bagaimana modus F melakukan pencabulan terhadap 13 siswa.
Biasanya pelaku melakukan penganiayaan terlebih dahulu agar korban ketakutan dan menuruti kemauannya.
"Pencabulan diawali dengan kekerasan fisik terlebih dahulu," kata Akmal.
Tak hanya kekerasan fisik, pelaku pun melakukan tekanan fisik dan psikologis terhadap korban dalam melakukan aksinya.
Akmal mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak, karena tersangka memiliki kecenderungan seks menyimpang.
Baca juga: Polisi Amankan Kiai di Nganjuk yang Diduga Lakukan Pencabulan ke Santri
Polisi pun kini bekerja sama dengan psikolog dalam rangka memeriksa kondisi psikolog tersangka.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sosok Pelaku Dikenal Sebagai Motivator
AKBP Akmal menyebut pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Dalam kehidupan sehari-hari, F dikenal sebagai influencer dan motivator soal kenakalan remaja, antinarkoba dan juga minuman keras.
Bahkan 13 korbannya berasal dari satu sekolah yang sama tempat F menjadi motivator.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Fahim Mawardi Terpidana Kasus Dugaan Pencabulan di Jember, Kini Bebas Bersyarat
F pun dikenal sebagai sosok yang pandai berkomunikasi.
Hal tersebut yang membuat F dengan mudah mengenal korbannya.
Modusnya, F datang ke sekolah para korban dan mengajukan diri menjadi motivator.
"Ia datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum," kata Kapolres.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Siapa Kapolsek di Kendal yang Kepergok Selingkuh Sama Janda 2 Anak? Kapolres: Saya Mohon Maaf Ya |
![]() |
---|
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPRD yang Viral Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara untuk Foya-foya: Kita Rampok Saja |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.