Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Lolos Tak Semua Diangkat Full Time, Benarkah? ini Penjelasannya
Isu tidak semuanya peserta PPPK 2024 tahap 2 yang lolos diangkat secara full time kini tengah menjadi perbincangan.
TRIBUNJATIM.COM - Isu tidak semuanya peserta PPPK 2024 tahap 2 yang lolos diangkat secara full time kini tengah menjadi perbincangan.
Berdasarkan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tidak semua peserta seleksi berpeluang diangkat sebagai PPPK dengan status penuh waktu (full time), meskipun telah mengikuti proses seleksi sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Ketentuan tersebut pun sudah tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang telah terdata di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), dikutip dari Tribun Priangan pada Senin (12/5/2025).
Dalam keputusan tersebut, dijelaskanada sejumlah kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK full time, meskipun mereka telah berpartisipasi aktif dalam proses seleksi.
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri Sebelum Pengangkatan Tak Dikenakan Sanksi? BKN Ungkap Syarat
Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat Full Time
Jika kategori yang dimaksud adalah tenaga honorer yang sebelumnya telah terdaftar secara resmi dalam database BKN dan sempat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2024, namun tidak berhasil lolos dalam seleksi tersebut.
Kegagalan itu menjadi salah satu faktor penghambat dalam pengangkatan mereka sebagai PPPK penuh waktu atau full time.
Selain itu, tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK di tahun yang sama tetapi tidak mampu mengisi formasi jabatan yang tersedia juga termasuk dalam kategori ini.
Alasan utamanya meliputi keterbatasan kuota, persaingan nilai seleksi, dan faktor administratif lainnya yang tidak terpenuhi.
Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat Full Time
Bagi para kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat full time atau penuh waktu tersebut diberikan solusi.
Solusi tersebut yaitu pemerintah memberikan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu (part time) bagi para tenaga honorer yang masuk dalam kategori tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menata status kepegawaian honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan status hukum yang pasti.
Namun, perlu ditegaskan tidak semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi otomatis mendapatkan status PPPK paruh waktu.
Hanya mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif serta telah terverifikasi dan tervalidasi dalam sistem database resmi BKN yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan status tersebut.
Baca juga: Suyanto Ikhlas Terima Gaji PPPK Hanya 6 Bulan, Baru Dilantik Jelang Pensiun di Usia 57: Pengabdian
| Darurat Tata Ruang dan Pengembang Nakal, Pemkot Batu Terapkan Moratorium Perumahan Mulai 2026 |
|
|---|
| Alasan Wabup Diduga Hajar Kepala BGN saat Sidak Dapur, Akui Emosi saat Cek Nasi |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Terus Gencarkan Program Speling, Stunting dan TBC Masih Jadi Persoalan Serius |
|
|---|
| Putri Meninggal saat Persiapan Lomba Hafalan Al Quran, sang Ibu: Saya Ikhlas |
|
|---|
| Komplotan Maling Bobol Jok Motor di Gresik Diringkus, Penadah dan Pelaku Utama Diamankan di Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/penerimaan-CPNS-dan-PPPK-terbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.