Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kini Polisi Minta Warga Transfer Denda Tilang Rp200 Ribu ke Dana, Awalnya Mau Piket Malam

Seorang polisi minta warga transfer denda tilang di aplikasi Dana viral di media sosial. Nasib polisi tersebut kini terungkap.

Instagram/@edanheadlines.id
MINTA TRANSFER - Tangkapan layar video viral polisi minta warga transfer denda tilang Rp200 ribu di aplikasi DANA. Polisi tersebut berinisial Bripka HS. Kini ia mendapat sanksi, Selasa (13/5/2025). 

Narasi yang menyertai video menyebut, "Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang."

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Made, saat itu HS sedang menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam.

Baca juga: Kapolres Berterima Kasih setelah Anak Buahnya Ketahuan Disogok saat Tilang Pengendara, Sanksi Dikuak

Di Jalan Gajah Mada, ia menemukan pelanggaran lalu lintas berupa satu motor yang mengangkut tiga orang.

"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200.000," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/5/2025).

Namun, menurut hasil pemeriksaan internal, HS tidak menerima uang tersebut.

"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer Dana ke rekening petugas," tegas Made.

Meski begitu, Made menegaskan pembayaran denda tilang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi Dana.

Sesuai prosedur, pembayaran harus melalui sistem BRIVA atau melalui pengadilan.

"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening Briva sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.

MINTA TRANSFER - Tangkapan layar video viral polisi minta warga transfer denda tilang Rp200 ribu di aplikasi DANA. Polisi tersebut berinisial Bripka HS. Kini ia mendapat sanksi, Selasa (13/5/2025).
MINTA TRANSFER - Tangkapan layar video viral polisi minta warga transfer denda tilang Rp200 ribu di aplikasi DANA. Polisi tersebut berinisial Bripka HS. Kini ia mendapat sanksi, Selasa (13/5/2025). (Instagram/@edanheadlines.id)

Kasus lainnya, polisi disogok saat menilang pengendara yang melanggar lalu lintas viral di media sosial.

Belakangan polisi itu diketahui bernama Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.

Ipda MD melakukan pungutan liar saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Itu seperti yang terlihatan dalam unggahan video di akun TikTok @moch.khairi.athar.

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved