Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pedagang Dipalak Rp1,5 Juta untuk Buka Lapak, Belum Termasuk Listrik, Tiap Hari Bayar Rp10 Ribu

Nasib pedagang dipalak untuk buka lapak. Tak tanggung-tanggung biaya yang diwajibkan ialah Rp1,5 juta.

iStockPhoto/Yamtono_Sardi
PEMALAKAN - Pedagang kaki lima dipalak preman yang terafiliasi dengan ormas sebesar Rp1,5 juta untuk buka lapak. Biaya itu belum termasuk listrik. Para pedagang bayar Rp10 ribu tiap hari, Rabu (14/5/2025). 

Lewat akun Instagram @mamahakuhshop, ia membagikan rekaman video saat sedang menolong kakek Ugan.

"Ada bapak-bapak jual pisang, dipukulin tuh sampai berdarah pas di depan toko lagi, astaghfirullah. Kasihan. Kurang ajar ya emang. Gue sumpahin tuh orangnya jatuh. Kasihan udah orang tua lagi, main pukul aja," ujar pemilik akun @mamahakuhshop.

Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Mayjend Ishak Djuarsa, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Kamis (1/5/2025).

Sedangkan Ugan adalah warga Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, membenarkan peristiwa tersebut.

Eko menyampaikan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan. Sudah ditangani Polsek Bogor Barat," kata Eko, Jumat (2/5/2025).

Eko menyebut, polisi sudah meminta korban melakukan visum.

Proses pelaporan kasus ini dilakukan di rumah korban, mengingat kondisinya yang sudah renta dan trauma.

"Korban mengalami luka di bagian hidung," pungkas Eko.

Diduga pria misterius yang memukuli Ugan adalah warga Bekasi.

"Pelaku sudah teridentifikasi. Pelaku bukan warga Bogor melainkan warga Bekasi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, saat dihubungi pada Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut kata Aji, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujar  AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Sosoknya diburu, pelaku pun terancam terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Kita masih lakukan penyelidikan. Sementara berdasarkan LP, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved