Berita Viral
Pedagang Dipalak Rp1,5 Juta untuk Buka Lapak, Belum Termasuk Listrik, Tiap Hari Bayar Rp10 Ribu
Nasib pedagang dipalak untuk buka lapak. Tak tanggung-tanggung biaya yang diwajibkan ialah Rp1,5 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pedagang dipalak untuk buka lapak.
Tak tanggung-tanggung biaya yang diwajibkan ialah Rp1,5 juta.
Namun biaya itu belum termasuk listrik hingga keamanan.
Hal ini dialami oleh pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Para PKL ini disebut harus mengeluarkan biaya hingga Rp1,5 juta untuk membuka lapak.
Rincian awalnya, pembayaran sebesar Rp1 juta dan iuran bulanan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000.
Baca juga: 2 Preman Pasar Palak Pedagang Sayur Minta Rp5 Ribu, Acak-acak Lapak, Sebulan Bisa Dapat Rp4,5 Juta
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
“Di awal Rp1 juta, ditambah bulanan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan," ucap Ade Ary, dikutip dari Warta Kota.
Namun, biaya tersebut belum termasuk lainnya seperti listrik, yang ditarik harian sebesar Rp10.000.
Sementara itu, iuran untuk keamanan dan kebersihan disebut masih perlu didalami lebih lanjut.
“Belum (termasuk seperti listrik), itu untuk bulanan lapak saja, listrik tadi hariannya Rp10 ribu. Keamanan dan kebersihan kami perlu dalami,” katanya.
Terkait temuan pungutan liar (pungli) yang dilakukan para preman terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) terhadap pedagang itu, kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap 22 orang yang telah diamankan.

“Ya, pendalaman lebih lanjut terkait adanya pungutan liar yang ditemukan oleh petugas tadi,” ucap dia.
“Kalau memang dia mengaku dari ormas tertentu, apakah itu ada perintah dan sebagainya. Kami harus mengumpulkan fakta,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, termasuk warga dan pengurus lingkungan setempat.
“Penanganan masalah ini tidak bisa selesai dalam satu malam. Saya sudah mengajak ketua RT, ketua RW, semua pihak. Teman-teman PKL juga butuh mencari nafkah, jadi harus dicarikan solusi bersama,” katanya.
Menurutnya, jika para pedagang ditempatkan di lokasi yang tepat dan terkoordinasi dengan baik, serta dikenai pungutan resmi yang jelas peruntukannya, maka potensi pungutan liar dapat ditekan.
“Kalau pungutan liar, orangnya langsung mematok tarif. Pedagang pun tidak tahu uangnya untuk apa dan ke mana,” pungkasnya.
Baca juga: Pakai Seragam PNS, Pria ini Palak Pedagang Rp 200.000 Modus THR, Pelaku Marah Jika Tak Sesuai
Sementara itu, seorang kakek penjual pisang di Bogor bernama Ugan (78), dipukul pengendara motor tak dikenal.
Video ketika Ugan menjadi korban pemukulan pengendara motor tersebut viral beredar di media sosial.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, Ugan tampak tengah berkeliling.
Ia keliling sambil memikul dua keranjang berisi pisang yang diikat pada tongkat kayu di pundaknya.
Tiba-tiba saja, seorang pengendara motor yang memakai helm meminta Ugan untuk berhenti dan duduk di hadapannya.
Kemudian, pengendara motor tersebut memukul Ugan di bagian wajah.
Dalam video berikutnya, Ugan terlihat sudah bercucuran darah hingga mendapatkan pertolongan dari warga setempat.
Beruntung ada karyawati toko yang langsung mendatangi Ugan.
Terlihat seorang karyawati sigap membantu kakek tersebut mengelap darah di wajahnya.
Pelaku pemukulan yang tak melepaskan helmnya itu pun langsung naik ke motor dan meninggalkan lokasi.
Baca juga: Warga Kesal Preman Palak Pedagang Pasar hingga Bisa Kumpulkan Rp 2,2 Juta, Akui Uang Dipakai Pribadi
Sementara kakek penjual pisang tersebut tampak lesu setelah dianiaya oleh pria tak dikenal.
Melihat kakek penjual pisang terluka parah di hidungnya, karyawati itu pun memviralkan kejadian tersebut.
Lewat akun Instagram @mamahakuhshop, ia membagikan rekaman video saat sedang menolong kakek Ugan.
"Ada bapak-bapak jual pisang, dipukulin tuh sampai berdarah pas di depan toko lagi, astaghfirullah. Kasihan. Kurang ajar ya emang. Gue sumpahin tuh orangnya jatuh. Kasihan udah orang tua lagi, main pukul aja," ujar pemilik akun @mamahakuhshop.
Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Mayjend Ishak Djuarsa, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Kamis (1/5/2025).
Sedangkan Ugan adalah warga Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, membenarkan peristiwa tersebut.
Eko menyampaikan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan. Sudah ditangani Polsek Bogor Barat," kata Eko, Jumat (2/5/2025).
Eko menyebut, polisi sudah meminta korban melakukan visum.
Proses pelaporan kasus ini dilakukan di rumah korban, mengingat kondisinya yang sudah renta dan trauma.
"Korban mengalami luka di bagian hidung," pungkas Eko.
Diduga pria misterius yang memukuli Ugan adalah warga Bekasi.
"Pelaku sudah teridentifikasi. Pelaku bukan warga Bogor melainkan warga Bekasi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, saat dihubungi pada Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut kata Aji, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Sosoknya diburu, pelaku pun terancam terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Kita masih lakukan penyelidikan. Sementara berdasarkan LP, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," katanya.
pedagang dipalak untuk buka lapak
pedagang kaki lima
preman
pemalakan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Ummi Cinta Jamin Warga yang Infak Rp 1 Juta Pasti Masuk Surga, Warga Soroti Kebiasaan soal Anjing |
![]() |
---|
Putri AKP Anumerta Lusiyanto Nangis Lega Kopda Bazarsah Akhirnya Divonis Mati, Hukuman Setimpal |
![]() |
---|
KPK Diminta Usut Pembuatan Film 'Merah Putih: One For All', Produser Santai: Komentator Lebih Pandai |
![]() |
---|
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.