Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Tagih Uang Denda Tilang Rp 200 Ribu ke Warga Pakai DANA, Kasatlantas Tidak Bantah: Damai

Polisi menagih uang denda tilang sebesar Rp 200 ribu ke warga menggunakan aplikasi DANA, Kasatlantas buka suara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com, Instagram/@infoterkini_
KASATLANTAS TAK BANTAH - Ilustrasi untuk berita soal pengguna aplikasi Dana. Viral aksi personel Unit Lantas Polsek Medan Baru, Bripka HS, yang meminta uang denda tilang Rp 200 ke warga viral di media sosial. Kasatlantas mengungkapkan klarifikasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasatlantas Polsek Medan Baru akhirnya mengungkapkan klarifikasi terkait viralnya video bawahannya saat menilang seorang pelanggar di jalan.

Kasatlantas tak membantah kejadian tersebut dan mengungkapkan fakta terbaru.

Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga diduga membayar denda tilang menggunakan aplikasi Dana, viral di media sosial.

Aksi tersebut diduga dilakukan personel Unit Lantas Polsek Medan Baru, Bripka HS, yang meminta uang denda tilang Rp 200 ribu ke warga.

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat HS berada di atas sepeda motor dinas.

Kemudian warga yang kena tilang tersebut sedang membuka aplikasi Dana.

"Sudah kau kirim?" ucap HS.

"Udah, Pak," jawab pria berbaju hitam yang kena tilang.

"Udah, awas kau," kata HS.

"STNK-nya tadi, Pak," sebut pria berbaju hitam.

Baca juga: Sopir Truk Kesal Ditilang Polisi Rp 500 Ribu usai Nyasar karena Ikuti Google Maps: Bukannya Ditolong

Setelah itu, HS memberikan sesuatu ke warga tersebut.

"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang," demikian narasi akun yang mengunggah video.

Dilansir dari Kompas.com, terkait viralnya kejadian tersebut Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kala itu, HS beranjak dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam.

MINTA TRANSFER - Tangkapan layar video viral polisi minta warga transfer denda tilang Rp200 ribu di aplikasi DANA. Polisi tersebut berinisial Bripka HS. Kini ia mendapat sanksi, Selasa (13/5/2025).
MINTA TRANSFER - Tangkapan layar video viral polisi minta warga transfer denda tilang Rp200 ribu di aplikasi DANA. Polisi tersebut berinisial Bripka HS. Kini ia mendapat sanksi, Selasa (13/5/2025). (Instagram/@edanheadlines.id)

Sewaktu melintas di Jalan Gajah Mada, HS mendapati pria berbaju hitam itu bonceng tiga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved