Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Kasus In Dragon, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati

Berikut fakta-fakta kasus In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari penjual gorengan di Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat - Arsip Tribun Jatim
PEMBUNUHAN PENJUAL GORENGAN - Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur di kebun (foto kiri). Pelakunya, In Dragon (foto kiri) kini dijatuhi hukuman mati. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Nia Kurnia Sari

Ia adalah penjual gorengan di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat yang kematiannya viral di media sosial

Pasalnya, gadis berusia 18 tahun ini ditemukan meninggal dan dikubur tanpa busana, setelah dinyatakan hilang beberapa hari. 

Pelakunya kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari adalah Indra Septiarman alias In Dragon

Selasa (5/8/2025), In Dragon divonis hukuman mati

Ia terbukti telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari.

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Meski begitu, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon menegaskan akan mengajukan banding.

Kasus Nia Kurnia Sari pun kembali ramai jadi perbincangan usai In dragon dijatuhi hukuman mati

Berikut 4 fakta tentan In Dragon terkait kasus Nia Kurnia Sari.

Baca juga: Ayah Nia Kurnia Sari Tak Terima Misramolai Syuting Video Klip di Makam Anaknya: Tolong Jangan Nyanyi

1. Rekam Jejak Kejahatan

Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved