Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kahuripan Kota Malang, Target Kecepatan Kendaraan Minimal 28 Km/Jam
Dishub Kota Malang melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan, Malang. Kebijakan ini diharapkan bisa buat rata-rata kendaraan 28 km per jam.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Dishub Kota Malang akan terus memantau perkembangan rekayasa ini dan melakukan evaluasi.
Jika diperlukan, akan ada penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
Ahmad Ridwan, seorang pengendara roda dua sempat bingung ketika ia hendak belok ke arah Splendid dari Jalan Basuki Rahmat.
Di sana sudah dipasang pembatas jalan yang melarang pengendara putar ke kanan.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas sering dilakukan pemerintah.
Pengendara butuh waktu untuk mengenal dan memahami rute yang baru.
Dalam rekayasa lalu lintas kali ini, Ahmad menyatakan persetujuannya karena tidak ada lagi perlawanan arus dari Jalan Kahuripan.
"Kan dulu di depan Kodim dua arah, sekarang menurut saya lebih bagus satu arah. Lebih aman seperti ini," ujarnya.
Ridwan yang hendak ke Pasar Splendid pada akhirnya harus memutar melalui Alun-alun Tugu.
Setelah itu dia akan belok ke kanan menuju Pasar Splendid.
Malang
Jalan Kahuripan
Widjaja Saleh Putra
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
rekayasa lalu lintas
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.