Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kahuripan Kota Malang, Target Kecepatan Kendaraan Minimal 28 Km/Jam

Dishub Kota Malang melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan, Malang. Kebijakan ini diharapkan bisa buat rata-rata kendaraan 28 km per jam.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
REKAYASA LALU LINTAS - Pengendara melintas di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Rabu (14/5/2025). Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menerapkan skema rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Kahuripan untuk mengurai kepadatan di kawasan sekitar Pasar Splendid, tepatnya di ruas Jalan Tumapel, Brawijaya, dan Kahuripan. 

Dishub Kota Malang akan terus memantau perkembangan rekayasa ini dan melakukan evaluasi.

Jika diperlukan, akan ada penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Ahmad Ridwan, seorang pengendara roda dua sempat bingung ketika ia hendak belok ke arah Splendid dari Jalan Basuki Rahmat.

Di sana sudah dipasang pembatas jalan yang melarang pengendara putar ke kanan.

Menurutnya, rekayasa lalu lintas sering dilakukan pemerintah.

Pengendara butuh waktu untuk mengenal dan memahami rute yang baru.

Dalam rekayasa lalu lintas kali ini, Ahmad menyatakan persetujuannya karena tidak ada lagi perlawanan arus dari Jalan Kahuripan.

"Kan dulu di depan Kodim dua arah, sekarang menurut saya lebih bagus satu arah. Lebih aman seperti ini," ujarnya.

Ridwan yang hendak ke Pasar Splendid pada akhirnya harus memutar melalui Alun-alun Tugu.

Setelah itu dia akan belok ke kanan menuju Pasar Splendid.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved