Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Kota Solo Tak Tinggal Diam Warga Pengusaha Ditagih Ormas Uang Keamanan Rp 3 Juta: Saya Cari!

Seorang perempuan pelaku usaha mengadukan nasibnya yang ditagih oleh sebuah ormas uang hasil dagangann hingga Rp 3 juta untuk urusan keamanan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com
TAK TINGGAL DIAM - Wali Kota Solo, Respati Ardi menerima aduan dari warga saat sidak di wilayah Kecamatan Serengan Kota Solo pada Rabu (14/5/2025) siang. Pelaku usaha tersebut mengaku sudah merugi lantaran ditagih Rp 3 juta oleh ormas. 

T bahkan mengaku baru saja gabung dengan ormas tersebut.

Pengakuan T disampaikan ketika Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Baca juga: Pesan Prabowo Subianto Tak Boleh Ada Lagi Preman Berkedok Ormas, Bisa Ganggu Iklim Usaha: Meresahkan

"Sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," kata T saat ditanya mengenai pendapatannya, Senin.

T mengaku baru bergabung dengan ormas tersebut selama lima bulan terakhir.

Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu klab malam di Jakarta.

"Sekarang sudah nggak (bekerja di klab malam), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja," ujar T.

Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.

Namun, dia juga mengakui praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.

"Karena BKO doang, kalau kerja (di klab malam) sudah nggak lagi," urainya.

T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.

Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 9 hingga 23 Mei 2025.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan individu maupun kelompok.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved