Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggota Dishub Kepergok Pungli Berkedok Razia Ilegal, Lari Terbirit-birit saat Didatangi Wartawan

Diduga petugas Dishub Takalar lari berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) dalam operasi di lapangan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/fakta.gowa
OKNUM DISHUB PUNGLI - Anggota Dishub Takalar saat melakukan razia ilegal di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Jalan Poros Takalar-Jeneponto. Mereka langsung kabur saat didatangi wartawan. Instagram/fakta.gowa 

"Saat itu saya sudah balik. Itu kegiatan sudah selesai. Papan sudah diangkat. Papan diangkat bersamaan saat saya balik," ucap Ilham menanggapi, Selasa (13/5/2025).

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Takalar, Abdul Salam Gau, mengatakan akan mengevaluasi anggotanya terkait kejadian ini.

"Pasti saya tindaki, pasti saya evaluasi, mencoreng nama baik dinas perhubungan, saya sangat menyesalkan jika ada tindakan seperti ini," katanya.

Baca juga: Tiap Hari Jalan Kaki ke Sekolah, Nera Seberangi Waduk Pakai Rakit & Lewati Bukit, Ingin Jadi Perawat

Kasus serupa di tempat lain, aksi bapak dan anak di Kota Bandar Lampung membuat pedagang pasar ikan resah.

Pasalnya mereka kompak menjadi preman melakukan pungutan liar ke pedagang setiap hari.

Bahkan, dari pungli tersebut, bapak dan anak ini bisa raup Rp22 juta per bulan.

Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay.

Ia mengatakan, keduanya adalah S (50, bapak) dan D (30, anak), warga Kecamatan Bumi Waras.

"Kedua pelaku melakukan pungli berkedok retribusi ke pedagang di Pasar Gudang Lelang," kata Alfret dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025).

Keduanya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (13/5/2025) siang, kemarin.

Penangkapan ini berawal dari aduan para pedagang di pasar ikan itu yang mengaku resah dengan tingkah laku kedua pelaku.

Setiap hari, kedua pelaku meminta uang Rp7.500 ke 100 kios.

Dengan demikian, per hari uang pungli yang diperoleh mencapai Rp750.000 dan per bulan mencapai Rp22 juta.

Mereka meminta pungli dengan alasan pembayaran listrik dan uang kebersihan.

Para pelaku memaksa pedagang membayar beralasan jika tidak membayar akan memutus listrik dan mengosongkan kios.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved