Banyak Warga Terdampak TPA Supit Urang, DPRD Dorong Wali Kota Malang Koordinasi dengan Kabupaten
Banyak warga yang terdampak dengan adanya TPA Supit Urang, DPRD mendorong Wali Kota Malang segera berkoordinasi dengan Kabupaten Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang yang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang, terus menuai sorotan.
Kali ini, DPRD Kota Malang mendorong agar persoalan dengan warga bisa segera diselesaikan, Kamis (15/5/2025).
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan peninjauan ke wilayah terdampak, termasuk Desa Jedong, yang berbatasan langsung dengan kawasan TPA Supit Urang.
“Kami sudah sampaikan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup), ayolah kita perhatikan masyarakat kabupaten yang terdampak limbah dari Supit Urang. Baik itu bau maupun air sungai,” ujar Arif saat diwawancarai, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, janji DLH untuk menindaklanjuti kondisi tersebut hingga kini belum terlihat jelas realisasinya.
Ia pun mendesak agar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat turun tangan langsung dan melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kalau dinasnya belum bergerak, maka wali kota yang harus koordinasi antar kepala daerah. Kalau perlu, Pak Wahyu turun ke kabupaten melihat kondisi,” tambahnya.
Arif juga menekankan pentingnya komunikasi yang tidak kaku antar pemerintah daerah, mengingat dampak dari aktivitas TPA Supit Urang tidak bisa dilihat sebagai persoalan eksklusif Kota Malang.
Menurutnya, alokasi APBD untuk Kota Malang bisa dimanfaatkan warga Kabupaten Malang melalui skema hibah.
“Jangan saklek terhadap Kota Malang, padahal itu imbas kegiatan di kota. Kalau perlu izin ke gubernur. Kenapa kita tidak hibahkan saja ke kabupaten? Hibah antar daerah itu boleh,” sarannya.
Baca juga: Sikapi Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang, Satreskrim Polresta Malang Kota Lakukan Penyelidikan
Arif juga berharap agar warga Kabupaten Malang tidak melakukan aksi pengadangan truk sampah yang membawa muatan ke TPA.
Karena, ia menyebut, hal itu hanya akan memperburuk keadaan.
Politisi yang dikenal vokal dalam isu lingkungan itu juga mengingatkan Kota Malang berisiko kehabisan lahan TPA dalam enam tahun ke depan jika tidak ada perubahan pola pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dari hulu ke hilir.
“Kalau kita hanya mengandalkan pola seperti ini, enam tahun lagi Kota Malang tak punya TPA. Pengelolaan harus dimulai dari rumah tangga. Itu gerakan yang harus diinisiasi dan dipelopori Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
TPA Supit Urang
Kecamatan Sukun
Malang
Arif Wahyudi
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Ucapannya 'Orang Tolol Sedunia' Viral, Ahmad Saroni Tolak Tantangan Debat Salsa Erwina: Gak Ladenin |
![]() |
---|
Kecewa Kegiatan Tak Terealisasi Meski Sudah Iuran, Warga Dempelan Madiun Desak Bendahara Desa Mundur |
![]() |
---|
Respon Kemenag Bondowoso Mengenai Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Belum Ada Kejelasan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Rp15 M, Melvina Bos Skincare Disuruh Jual Ferarinya: Tak Sanggup |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Proyek Tol Malang-Kepanjen Bakal Dilanjut Akhir 2025 ini, Kucuran Dana Capai Rp10,4 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.