Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Serang Balik Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi Beri Tanggapan Santai

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya siap menghadapi aduan PT Sentoso Seal ke Ombudsman Jawa Timur. 

istimewa
KOLASE - Jan Hwa Diana (foto kiri) ditahan karena dugaan perusakan mobil dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dalam artikel berjudul "Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Eri Cahyadi: Silahkan!" 

"Benar bahwa kami telah menerima aduan lewat pihak yang mengaku adiknya [Diana] pada Rabu sore (7/5/2025)," ujar Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025). 

Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG pada 30 April. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga keluar. 

Sayangnya, laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung seperti kepastian mengurus izin dan biti bahwa izin telah lengkap. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti. Apabila pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, Ombudsman baru akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya. 

Menanggapi laporan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menegaskan bahwa berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG) masih salah. Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan. 

"Berkas [pengurusan izin dari pemohon] memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan. Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Kepala DPMPTSP Surabaya Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. 

Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan. "Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved