Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Serang Balik Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi Beri Tanggapan Santai

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya siap menghadapi aduan PT Sentoso Seal ke Ombudsman Jawa Timur. 

istimewa
KOLASE - Jan Hwa Diana (foto kiri) ditahan karena dugaan perusakan mobil dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dalam artikel berjudul "Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Eri Cahyadi: Silahkan!" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya siap menghadapi aduan PT Sentoso Seal ke Ombudsman Jawa Timur. 

Menurut Wali Kota Eri, pihaknya memiliki sejumlah alasan yang menunjukkan berbagai pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.

Satu di antaranya, Sentoso Seal yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

"Silakan laporkan. Bagi saya, melindungi warga jauh lebih penting. Apalagi kemarin juga sudah disampaikan bahwa kalau tidak ada TDG maka akan ditutup," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi di Surabaya. 

Sejak April lalu, gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya memang telah disegel Pemkot Surabaya karena tak memiliki TDG. Seluruh aktivitas di pergudangan kemudian dihentikan.

Baca juga: Jan Hwa Diana Minta Keadilan, Bos Sentosa Seal Kini Ditahan, Eri Cahyadi: Ojok Gawe Gaduh Surabaya

Pasca ditutup, pihak Sentoso Seal mengajukan izin untuk membuka segel pada awal Mei lalu. Berbekal surat dari PLN, Sentoso Seal beralasan akan melakukan perbaikan listrik.

Sayangnya, izin pembukaan segel sementara itu justru disalahgunakan untuk mengoperasikan kembali perusahaan.

Menurut Wali Kota Eri, hal ini juga menjadi catatan Pemkot Surabaya untuk enggan membuka segel sekaligus memberikan izin kepada gudang tersebut.

"Meminta izin untuk perbaikan karena ada masalah listrik, itu diperbolehkan. Tapi, ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan," katanya.

Dengan berbagai alasan tersebut, cukup menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut.

Baca juga: Jan Hwa Diana dan Suami Ditahan, Nasib 44 Ijazah Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Masih Menggantung

"Ojo gawe gaduh Surabaya (jangan membuat gaduh di Surabaya). Ini sudah melanggar. Ini nggak bener ini," kata Cak Eri. 

Wali Kota Eri memastikan bahwa perizinan di Pemkot Surabaya cenderung mudah bagi perusahaan yang mampu melengkapi seluruh persyaratan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak bersedia mematuhi aturan di Kota Pahlawan akan sulit untuk mengembangkan usaha. 

"Intinya, ojo gawe gaduh Surabaya. Ojo gawe susahe wong Surabaya. Yen enek, pasti dep depan ambek pemerintah Surabaya. (Intinya jangan membuat gaduh, jangan membuat susah orang Surabaya. Kalau pun ada, pasti berhadapan dengan pemerintah kota Surabaya). Jangan dengan sejuta alasan membenarkan diri sendiri, tapi menyakiti warga Surabaya. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini ada di Surabaya," tegas Wali Kota Eri.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur. Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved