Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Baru Kasus Siswi SMA Buang Bayi di Jember, Tes DNA Ungkap Identitas Ayah Kandung

Polisi menemukan fakta baru kasus pembuangan bayi yang dilakukan Siswi SMA di Kecamatan Tanggul Jember, Jawa Timur.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
KASUS PEMBUANGAN BAYI: Dani , saat dibawa di Mapolres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/15/2025) Pria ini merupakan ayah biologis korban dalam kasus pembuangan bayi di Kecamatan Tanggul Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polisi menemukan fakta baru kasus pembuangan bayi yang dilakukan siswi SMA di Kecamatan Tanggul Jember, Jawa Timur.

Polisi mengamankan Dani, pria umur 23 tahun ini merupakan ayah biologis dari bayi perempuan yang dibuang di saluran irigasi Kecamatan Tanggul Jember pada 25 Januari 2025 silam.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus pembuangan bayi di wilayah Tanggul.

"Saat itu pelaku adalah ABH (Anak Berhadapan Hukum) yang saat ini berkasnya sudah P21," ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, setelah kasus pembuangan bayi terungkap, orangtua dari siswi SMA tersebut melaporkan pelaku ke Polres Jember.

Baca juga: Terbungkus Kain Batik, Jasad Bayi di Depan Toko Kosong Sumbermanjing Malang Gegerkan Warga

"Atas kasus persetubuhan terhadap anaknya. Kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka di Bali," kata Angga.

Setelah itu, Angga mengaku langsung melakukan tes DNA antara tersangka dengan bayi perempuan yang dibuang itu. Kata dia, hasilnya cocok.

"Tersangka adalah ayah biologis dari bayi tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil keterangan penyidik, Angga mengungkapkan tersangka merupakan pacar dari siswi SMA itu, hingga mereka melakukan hubungan badan di kamar Hotel Kawasan Kecamatan Tanggul.

"Mereka menjalin hubungan seperti pacar, tetapi Undang-undang negara kita membatasi soal persetubuhan jika menyangkut anak dibawah umur," kata dia.

Atas tindakannya tersebut, Angga menjerat tersangka dijerat Pasal 81 junco pasal 76D subsider pasal 82 junco pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved