Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas 3 Tahun Untung Perusahaan Tak Naik, Uang Rp1 M Raib karena Karyawan Sekongkol Curangi Indomie

Perusahaan bernama PT Indomarco Adi Prima di Nunukan, Kalimantan Utara itu dirugikan dari penjualan Indomie.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
KASUS PENGGELAPAN BARANG - Foto Indomie untuk ilustrasi berita tentang PT Indomarco Adi Prima di Nunukan, Kalimantan Utara rugi Rp 1 miliar karena penjualan produk mie instan ini dicurangi komplotan karyawan. 

"Sebenarnya, utang ayah saya sudah lunas dan sertifikat telah diroya pada 5 November 2019, namun jaminan SHM No 1142 justru tidak dikembalikan. Malahan, sertifikat itu dikuasai oleh GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022," bebernya.

Mirisnya, proses balik nama ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin yang saat itu dalam keadaan sakit parah di RSSA Malang. 

Ketika itu, Solikin disuruh menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan oleh notaris suruhan GY, dengan dalih bukti pelunasan utang.

Padahal, dokumen yang ditandatangani itu adalah akta jual beli yang di mana menyetujui penjualan tanah dan bangunan rumah ke GY sendiri.

Atas hal itu, MTU pernah melayangkan surat somasi ke GY berupa permintaan pengembalian SHM tersebut.

"Namun hingga sekarang, tidak ada iktikad baik dari GY untuk mengembalikannya," tambahnya.

Baca juga: Kepsek SMK Gelapkan Beasiswa Siswa Miskin Rp1,1 Miliar, Suruh Murid Tanda Tangan Surat Kuasa

Sementara itu, kuasa hukum MTU, Subagyo menuturkan, surat roya pada tahun 2019 termasuk surat yang ditandatangani oleh Solikin pada saat sakit di RSSA Malang, diduga telah diproses secara tidak sah oleh notaris suruhan GY. 

"Itulah letak dugaan adanya penggelapan, artinya utang telah dilunasi. Tetapi jaminannya berupa SHM tidak dikembalikan, dan justru dibikin akal dengan cara Solikin ini dijebak dan disuruh meneken berbagai dokumen," ungkapnya.

Kini, laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat itu telah diterima dan sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya aduan tersebut.

"Kami segera menindaklanjuti, setelah ada disposisi maka pelapor akan kami panggil. Untuk kemudian dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved