Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Update Kasus Gugatan Nomor Cantik Sucianto, Telkomsel Dihukum Ganti Rugi Rp 140 Juta, Ajukan Banding

PT Telkomsel dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto. Terhadap putusan ini, Telkomsel akan mengajukan banding.

telkomsel.com
KASUS NOMOR CANTIK - Ilustrasi kartu perdana Telkomsel. Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik. 

"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," kata Sucianto saat itu.

Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.

Baca juga: Punya Utang ke Pacar, Kasim Nekat Blokir Nomor Kekasih Hingga Cekcok di Kamar Kos, Ending Maut

Respons Telkomsel: Ajukan Keberatan Hukum

Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan dan tengah mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukumnya.

"Telkomsel memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kuntum.

Ia menambahkan bahwa Telkomsel tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved