Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Update Kasus Gugatan Nomor Cantik Sucianto, Telkomsel Dihukum Ganti Rugi Rp 140 Juta, Ajukan Banding

PT Telkomsel dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto. Terhadap putusan ini, Telkomsel akan mengajukan banding.

telkomsel.com
KASUS NOMOR CANTIK - Ilustrasi kartu perdana Telkomsel. Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus nomor cantik yang dipesan Sucianto masih berlanjut.

Kini PT Telkomsel mengajukan banding soal hukuman ganti rugi Rp 140 juta dalam gugatan.

Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik.

Badan Usaha Milik Negara itu dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto. Terhadap putusan ini, Telkomsel akan mengajukan banding. 

Gugatan ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan putusannya telah diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Sucianto Tunggu Ganti Rugi Rp140 Juta usai Beli Nomor Cantik Tapi Dipakai Orang, Telkomsel Keberatan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.

"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp 140.000.000," turut hakim membacakan bunyi putusan tersebut. 

Selain itu, Telkomsel juga diminta untuk mengembalikan nomor cantik (0812222***) yang telah dibeli penggugat Rp 10 juta, dengan jaminan keamanan dan privacy.

"Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan," ujar hakim.

Telkomsel juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.

Baca juga: Serbu Rezeki! Beli Paket HematLengkap dari Telkomsel via BRImo Bisa Bawa Pulang Wuling Air ev

Latar Belakang Gugatan

KASUS NOMOR CANTIK - Ilustrasi kartu perdana Telkomsel. Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik.
KASUS NOMOR CANTIK - Ilustrasi kartu perdana Telkomsel. Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik. (telkomsel.com)

Kasus ini bermula saat Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000 melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan PT Telkom.

Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun sebelumnya.

Sucianto mencoba menghubungi nomor tersebut tanpa hasil. Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim.

Setelah berkali-kali menyampaikan keluhan ke PT Telkomsel beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi diberikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved