Berita Viral
Update Kasus Gugatan Nomor Cantik Sucianto, Telkomsel Dihukum Ganti Rugi Rp 140 Juta, Ajukan Banding
PT Telkomsel dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto. Terhadap putusan ini, Telkomsel akan mengajukan banding.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus nomor cantik yang dipesan Sucianto masih berlanjut.
Kini PT Telkomsel mengajukan banding soal hukuman ganti rugi Rp 140 juta dalam gugatan.
Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik.
Badan Usaha Milik Negara itu dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto. Terhadap putusan ini, Telkomsel akan mengajukan banding.
Gugatan ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan putusannya telah diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Sucianto Tunggu Ganti Rugi Rp140 Juta usai Beli Nomor Cantik Tapi Dipakai Orang, Telkomsel Keberatan
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.
"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp 140.000.000," turut hakim membacakan bunyi putusan tersebut.
Selain itu, Telkomsel juga diminta untuk mengembalikan nomor cantik (0812222***) yang telah dibeli penggugat Rp 10 juta, dengan jaminan keamanan dan privacy.
"Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan," ujar hakim.
Telkomsel juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.
Baca juga: Serbu Rezeki! Beli Paket HematLengkap dari Telkomsel via BRImo Bisa Bawa Pulang Wuling Air ev
Latar Belakang Gugatan
Kasus ini bermula saat Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000 melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan PT Telkom.
Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun sebelumnya.
Sucianto mencoba menghubungi nomor tersebut tanpa hasil. Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim.
Setelah berkali-kali menyampaikan keluhan ke PT Telkomsel beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi diberikan.
TribunJatim.com
viral di media sosial
PT Telkomsel
Tribun Jatim
Sucianto
Pengadilan Negeri Makassar
TribunEvergreen
nomor cantik
berita viral
jatim.tribunnews.com
| Imbas Iri Jatah Tak Sesuai, Asep Cekcok Hingga Serang Temannya saat Pesta Narkoba, Pelaku: Rugi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pantas Nenek Pencuci Piring Diantar Pakai Mobil Rp 6 Miliar Tiap Hari, Ternyata Kerja karena Bosan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Muhairida Polisikan Penagih Utang yang Ambil Barangnya karena Tak Dapat Uang, Motor Diangkut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jokowi Tak Mau Pindah dari Solo Meski Rumah Pensiunnya Hampir Jadi, Kades sudah Berharap Kontribusi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gugatan-yang-diajukan-oleh-Sucianto-terhadap-PT-Telkomsel.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.