Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Oknum Kades Selingkuh di Hotel, Video Berdurasi 8 Menit Viral, Polisi Menguak Fakta

Mereka kedapatan masuk hotel. Hingga akhirnya video berdurasi 8 menit 24 detik membuat geger warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
SELINGKUH - Gambar menunjukkan perselingkuhan antara seorang wanita dengan pria, Senin (3/2/2025). Oknum kades selingkuh bersama wanita lain di hotel. 

TRIBUNJATIM.COM - Oknum kades terekam kamera berselingkuh dengan seorang wanita.

Mereka kedapatan masuk hotel.

Hingga akhirnya video berdurasi 8 menit 24 detik membuat geger warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Peristiwa tak senonoh itu berujung pelik.

Baca juga: Fakta Isu Pernikahan Sesama Jenis di Bone, Kades Curiga Bentuk Fisik Sang Suami, Hasil Medis Terkuak

PERSELINGKUHAN - Ilustrasi istri selingkuh. Seorang polisi melaporkan istrinya sendiri atas dugaan perselingkuhan hingga penelantaran anak. Insiden ini terjadi di Maluku, Sabtu (12/4/2025).
PERSELINGKUHAN - Ilustrasi istri selingkuh.(Pexels/Ridnae Production)

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, memastikan oknum Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

“Tersangka kasus perzinah,” ujar Ilham, Minggu (18/5/2025).

Kronologi & Fakta Mengejutkan

Kasus ini mencuat ke publik setelah sang kepala desa diketahui baru saja memenangkan kontestasi pemilihan.

Namun pada Sabtu, 24 Desember 2022, ia kedapatan masuk hotel bersama seorang wanita di kawasan Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir.

“Tersangka mengakui masuk ke hotel, namun membantah terjadi persetubuhan,” jelas AKP Ilham.

Meskipun demikian, polisi telah mengantongi empat alat bukti kuat hingga akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

Jeratan Hukum: Pasal 284 KUHP
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Berikut ringkasan bunyi pasalnya:

Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan, bagi:

Suami/istri yang telah menikah dan terbukti melakukan zina.

Pihak ketiga yang mengetahui status pernikahan lawan jenisnya, namun tetap melakukan hubungan zina.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved