Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Oknum Kades Selingkuh di Hotel, Video Berdurasi 8 Menit Viral, Polisi Menguak Fakta

Mereka kedapatan masuk hotel. Hingga akhirnya video berdurasi 8 menit 24 detik membuat geger warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
SELINGKUH - Gambar menunjukkan perselingkuhan antara seorang wanita dengan pria, Senin (3/2/2025). Oknum kades selingkuh bersama wanita lain di hotel. 

TRIBUNJATIM.COM - Oknum kades terekam kamera berselingkuh dengan seorang wanita.

Mereka kedapatan masuk hotel.

Hingga akhirnya video berdurasi 8 menit 24 detik membuat geger warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Peristiwa tak senonoh itu berujung pelik.

Baca juga: Fakta Isu Pernikahan Sesama Jenis di Bone, Kades Curiga Bentuk Fisik Sang Suami, Hasil Medis Terkuak

PERSELINGKUHAN - Ilustrasi istri selingkuh. Seorang polisi melaporkan istrinya sendiri atas dugaan perselingkuhan hingga penelantaran anak. Insiden ini terjadi di Maluku, Sabtu (12/4/2025).
PERSELINGKUHAN - Ilustrasi istri selingkuh.(Pexels/Ridnae Production)

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, memastikan oknum Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

“Tersangka kasus perzinah,” ujar Ilham, Minggu (18/5/2025).

Kronologi & Fakta Mengejutkan

Kasus ini mencuat ke publik setelah sang kepala desa diketahui baru saja memenangkan kontestasi pemilihan.

Namun pada Sabtu, 24 Desember 2022, ia kedapatan masuk hotel bersama seorang wanita di kawasan Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir.

“Tersangka mengakui masuk ke hotel, namun membantah terjadi persetubuhan,” jelas AKP Ilham.

Meskipun demikian, polisi telah mengantongi empat alat bukti kuat hingga akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

Jeratan Hukum: Pasal 284 KUHP
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Berikut ringkasan bunyi pasalnya:

Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan, bagi:

Suami/istri yang telah menikah dan terbukti melakukan zina.

Pihak ketiga yang mengetahui status pernikahan lawan jenisnya, namun tetap melakukan hubungan zina.

Proses hukum perzinahan ini hanya bisa berjalan berdasarkan laporan pasangan sah yang dirugikan, serta harus diikuti permohonan cerai dalam waktu 3 bulan jika tunduk pada

Pasal 27 KUHPerdata.

Catatan Tambahan Hukum:

Pasal ini tidak berlaku otomatis, melainkan melalui pengaduan pihak yang dirugikan.

Pengaduan bisa ditarik kembali selama sidang belum dimulai.

Jika suami-istri belum resmi bercerai, laporan bisa tidak diproses.

Respons Publik:

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik di media sosial.

Banyak netizen menyayangkan tindakan tak terpuji seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.

Perselingkuhan kades lainnya juga pernah terjadi di Lamongan, Jawa Timur.

Viral foto yang memperlihatkan kepala desa di Lamongan bersama wanita perangkat desa, di sebuah ruangan diduga kamar hotel, Rabu (14/5/2025). 

Satu di antaranya yang diunggah akun Instagram @cat.warrior.lamongan.

"Ada yang kenal mereka berdua?" begitu tulisan dalam postingan foto tersebut.

Unggahan itu jadi perbincangan warga, termasuk dari warung ke warung, lantaran perilaku kades dinilai tidak elok.

Bahkan informasi yang menyebar lewat dunia maya itu sampai ke telinga Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

Yuhronur Efendi mengaku sudah mendengar kabar mengenai hal tersebut sejak Selasa (13/5/2025) malam.

"Ya, saya mendapatkan berita itu dari media. Foto-foto itu juga saya sudah mendapatkan," ujar Yuhronur Efendi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025). 

Diungkapkannya, beberapa pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat dan tokoh masyarakatnya juga sudah melaporkan hal itu. 

Baca juga: Pesta Miras di Probolinggo Berujung Maut, Terkuak Adik Kades Temenggungan Beli Arak 20 Liter

Para tokoh masyarakat dan beberapa pengurus BPD sudah dijadwalkan untuk bertemu dengan Bupati Lamongan secara langsung.

"Para tokoh masyarakat dan pengurus BPD akan bertemu dengan saya untuk melaporkan hal itu," ujarnya. 

Dari laporan pengurus BPD dan tokoh masyarakat ini nanti, kata Yuhronur Efendi, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"Nanti akan kita pelajari laporan dari BPD dan tokoh masyarakat ini," jelasnya. 

Ia meminta semuanya untuk menunggu pertemuan yang akan berlangsung nanti.

Yuhronur Efendi memastikan, jika ada bukti, maka akan ada sanksi terhadap kades tersebut.

"Saya minta semuanya untuk menunggu dulu," katanya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved