Berita Viral
Pantas Zul Ngontrak Rumah Mewah Malah Dibayar Rp 300 Juta, Ternyata Ada Tugas Bungkus Sabu 100 Kg
Seorang pria dibayar Rp 300 juta untuk ngontrak rumah mewah. Di balik hal itu, pria tersebut rupanya mendapat tugas dari pengedar narkoba.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria dibayar Rp 300 juta untuk ngontrak rumah mewah.
Di balik hal itu, pria tersebut rupanya mendapat tugas dari pengedar narkoba.
Pria bernama Zul itu tupanya harus membungkus 100 kg sabu dengan kemasan kopi di rumah mewah dalam Kompleks Tasbih, Kota Medan tersebut.
Kini, Zul pun ikut mendekam di Polda Sumut karena perbuatannya.
Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jeal Calvin Simanjuntak, menjelaskan Zul awalnya diperintahkan oleh pengendali berinisial Tong melalui aplikasi Zangi.
Zul disuruh mencari rumah yang akan dijadikan tempat untuk mengemas sabu.
Pada 13 April 2025, Zul mengontrak rumah tersebut.
"Setelah dapat rumah kontrakan, Zul ini disuruh jalan-jalan," kata Calvin saat ditanyai di Kompleks Tasbih pada Sabtu (17/5/2025), melansir dari Kompas.com.
"Pas disuruh balik ke rumah itu lagi, sudah terparkir satu mobil hitam berisi paket 100 kg sabu," tuturnya.
Selain itu, telah tersedia pula alat sealer press serta sejumlah kemasan kopi untuk membalut paket sabu tersebut.
Kemudian, Zul mengemas 100 kg menjadi 3 paket, yakni paket 28 kg, 33 kg, dan 39 kg.
Baca juga: Sosok Oknum PNS Disdik Bangkalan Madura yang 3 Kali Dibekuk Polisi, Jadi Pengedar Sabu
Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.
Usai mengemas, Zul disuruh Tong untuk memasukkan paket 28 kg ke dalam mobil putih yang sudah disediakan.
"Sabu itu diletakkan di bagian kompartemen rahasia yang dikamuflase di dalam satu mobil," ujar Calvin.
Lalu, Zul disuruh membawa mobil putih itu untuk diparkirkan ke suatu tempat yang telah direncanakan Tong.
Selanjutnya, Zul kembali ke rumah untuk menunggu perintah lanjutan.
"Sekali antar paket itu, Zul dapat upah Rp 150-300 juta. Nah, mobil putih itu kemudian dibawa oleh pasangan suami istri berinisial Sud dan Kam," ujar Calvin.
Ia menerangkan bahwa pasutri ini disuruh pelaku lain berinisial CT.
Baca juga: Sambil Meracik, Penjual Es Teh Dagang Sabu di Gerobak, Dipesan via WA, Dikirim Pakai Ojek Online
Di sisi lain, CT dikendalikan oleh seseorang berinisial Bob melalui aplikasi Zangi.
CT ditugaskan mencari sopir untuk mobil berisi sabu ke Jakarta.
"Dugaannya, si pengendali Bob dan Tong ini ada dalam satu jaringan narkoba. Sementara CT dan Zul hanya orang yang disuruh, tetapi tak saling mengenal," ungkap Calvin.
Tak lama, pasutri itu membawa mobil putih tersebut menuju Pelabuhan Bakauheni, Kota Lampung, untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak, lalu beranjak ke Jakarta.
Sementara itu, Zul kembali beroperasi dengan memasukkan paket 33 kg sabu ke dalam mobil hitam lalu diparkirkan di parkiran minimarket, Jalan Gatot Subroto.
CT pun kembali beraksi untuk mencari sopir untuk membawa mobil hitam itu.
Namun, aksinya terendus polisi sehingga berhasil digagalkan pada 28 April.
Pada hari itu, CT ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu.
Adapun Zul ditangkap saat hendak memastikan mobil hitam itu sudah beranjak atau belum di Jalan Gatot Subroto.
"Dari penangkapan itu, kami lakukan pengembangan hingga mendapatkan paket 39 kg sabu di rumah kontrakan Zul. Pasutri itu ditangkap di Banten pada 30 April," sebut Calvin.
Kini, polisi masih mengembangkan temuan tersebut. Bob dan Tong masih diburu.
Selain itu, pemilik mobil dan rumah yang dipakai untuk operasi mengedarkan narkoba sedang didalami.
Sementara itu dalam kasus lain, seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bangkalan berinisial DW (43), dijebloskan ke balik jeruji tahanan dengan barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan narkoba jenis sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.
Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada Rabu (7/5/2025) 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Sosok 2 Kurir Sabu Jaringan Timur Tengah yang Diamankan di Balikpapan, Sudah Diintai Lama
Penggerebekan rumah DW itu dilakukan beberapa menit setelah personil Satnarkoba Polres Bangkalan membekuk anak buahnya atau kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.
Dari tangan kurir MF, polisi menyita 6 buah poket sabu siap edar dengan masing-masing berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.
Bungkusan-bungkusan sabu paket hemat itu diakui MF dalam pemeriksaan di hadapan Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abdul Aziz , Rabu (14/5/2025) malam.
“Punya Anto (DW), pakai sendiri dan dijual,” ungkap MF menjawab pertanyaan penyidik.
Mendengar itu, oknum PNS DW membenarkan bahwa semua paket hemat sabu, termasuk yang berada di tangan MF adalah miliknya.
Tersangka DW juga mengaku bahwa MF merupakan kurir yang menjual Rp 100 ribu per paket dengan imbalan, 2 buah paket setiap penjualan 10 paket hemat sabu.
Baca juga: Oknum LSM Diamankan Polres Madiun Kota, Kedapatan Bawa Sabu, Ngaku Sebagai Wartawan
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto menjelaskan, ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kota Bangkalan itu berawal dari penangkapan penangkapan terhadap tersangka MF.
“Kami telah mencium tindak tanduk MF selaku kurir sabu yang beroperasi di kawasan Kota Bangkalan. Ternyata dia adalah kurir dari DW, betul DW berdinas di dinas pendidikan,” jelas Kiswoyo di hadapan awak media.
Terhadap tersangka MF dan DW, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.
“Dia (DW) residivis 2 kali dan kali ini ketangkap lagi, ditangkap di rumahnya,” pungkas Kiswoyo.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dibayar Rp 300 juta untuk ngontrak rumah mewah
Kota Medan
jaringan narkoba
TribunJatim.com
Tribun Jatim
sabu
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.