Idul Adha
Batas Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan oleh Pemilik Hewan, Simak Cara Pembagiannya
Biasanya masih banyak yang belum paham soal daging yang sudah dikurbankan, apakah boleh dimakan, jika boleh berapa porsinya.
Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, di antaranya:
Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam
Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua
Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia tersebut penting diperhatikan untuk memastikan bahwa hewan itu telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
3. Kondisi fisik hewan
Kondisi fisik hewan yang dikurbankan pada Idul Adha harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:
Hewan yang buta sebelah atau keduanya
Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas
Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal
Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas, tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
4. Kepemilikan hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Jika hewan yang dijadikan kurban berasal dari hasil curian atau rampasan, maka tidak sah.
Sebab ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
5. Waktu penyembelihan hewan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut, tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa atau bukan kurban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.