Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha

Batas Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan oleh Pemilik Hewan, Simak Cara Pembagiannya

Biasanya masih banyak yang belum paham soal daging yang sudah dikurbankan, apakah boleh dimakan, jika boleh berapa porsinya.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
MAKSIMAL - Ilustrasi Idul Adha. Simak batas maksimal daging yang boleh dimakan oleh pemilik kurban, simak pembagiannya. 

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, di antaranya:

Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam
Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua
Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia tersebut penting diperhatikan untuk memastikan bahwa hewan itu telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

3. Kondisi fisik hewan

Kondisi fisik hewan yang dikurbankan pada Idul Adha harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

Hewan yang buta sebelah atau keduanya

Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas

Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal

Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas, tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4. Kepemilikan hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.

Jika hewan yang dijadikan kurban berasal dari hasil curian atau rampasan, maka tidak sah.

Sebab ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu penyembelihan hewan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut, tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa atau bukan kurban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved