Berita Viral
Rekam Jejak Ketua PP Blora, Kini Mbah Mun Terjerat Kasus Penipuan, sudah Dua Kali Bikin Heboh
Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) yang ditangkap polisi akibat kasus penipuan
Pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Ini yang masih kami dalami," tuturnya.
Terkait bisnis yang dilakoni tersangka, ia belum menjelaskan.
Pihaknya segera melakukan konferensi pers terkait perkara tersebut.
"Nanti akan kami konferensi pers Khan," imbuhnya.
Siapkan Bantuan Hukum
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo tepis penangkapan Munaji Ketua DPC Blora oleh Polda Jateng berkaitan dengan ormas.
Pria yang akrab disapa BEP ini menyebut Perkara yang menjerat Munaji merupakan perkara pribadi yaitu bisnis.
Ketua PP Blora itu, kata BEP, dijerat perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378, 372 KUHP.
"Jadi tidak ada membawa-membawa Pemuda Pancasila. Murni masalah pribadi," tuturnya, Minggu (18/5/2025).
BEP tidak membenarkan pelaku juga melakukan pemerasan mengatasnamakan ormas.
Pelaku terjerat perkara penipuan dan penggelapan bisnisnya.
"Jadi tidak ada pemerasan yang dilakukan dia (Munaji)," kata dia.
Ia menuturkan Pemuda Pancasila tetap akan memberikan bantuan hukum terhadap Munaji.
Pihaknya akan memprioritaskan pemberian bantuan hukum terhadap anggota yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA).
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.