Berita Viral
Biang Kerok Nenek Reja 93 Tahun Terjerat Hukum, 16 Terdakwa Lain Hadir, Kini Didoakan Warga: Tabah
Kini mulai terungkap biang kerok nenek I Nyoman Reja 93 tahun itu sampai bisa terjerat kasus hukum di pengadilan, kini ancaman hukum di depan mata.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nenek bernama Ni Nyoman Reja belakangan mencuri perhatian media sosial.
Nenek berusia 93 tahun itu ditatih menuju kursi terdakwa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Denpasar.
Para petugas tampak membantu Ni Nyoman Reja dengan cara membopongnya ke depan meja hijau karena telah ditetapkan menjadi terdakwa.
Ni Nyoman Reja kini harus berhadapan dengan perangkat hukum karena namanya yang dicatut dalam materi persidangan.
Diketahui nenek yang Bernama Ni Nyoman Reja merupakan warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran,
Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Ia harus menghadapi proses hukum bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa dilangsungkan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @letangtemba6 nenek tersebut hadir di ruang sidang mengenakan busana adat Bali berwarna putih.
Ia tampak berjalan menuju pengadilan dengan dibantu oleh seorang petugas, karena ia berjalan tertatih-tatih dan tampak lemah saat memasuki ruang sidang.
Baca juga: Kehabisan Ongkos, Warga Jalan Kaki 2 Hari dari Sumatera ke Bandung, Lega Dibantu Polisi Naik Bus
Hal ini membuat banyak masyarakat merasa prihatin.
"Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar" tulis caption unggahan tersebut, Minggu (18/5/2025).
Unggahan ini memicu komentar dari para netizen di media sosial.
“Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat,” tulis akun @ronnie_sianturi

Dalam persidangan tersebut, Ni Nyoman Reja tampak duduk di kursi terdakwa bersama 16 orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa.
Menurut informasi yang dihimpun, adapun para terdakwa lainnya yakni I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).
Biang kerok nenek Reja harus berhadapan dengan hukum akhirnya terungkap.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, disebutkan bahwa para terdakwa diduga kuat telah menyusun dokumen palsu berupa silsilah keluarga yang mengatasnamakan garis keturunan keluarga I Riyeg.
Adapun silsilah tersebut dibuat berdasarkan keterangan orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten.
Dokumen idisusun dalam beberapa bagian. Di mana, leluhur tidak dikenal disebutkan memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gomloh, I Nyoman Lisir.
"Bahwa pada tanggal 14 Mei 2001 Para Terdakwa menyusun Silsilah Keluarga I Riyeg, dimana dalam Silsilah Keluarga tersebut, mereka Para Terdakwa memalsukan (salah satunya) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih, dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera dan seterusnya," papar JPU dalam dakwaan, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Bali.com, Selasa (20/5/2025).
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2022 mereka Para Terdakwa kembali menyusun Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dengan isi yang sama dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001.
Yaitu bahwa I Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Wayan Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadra, Ni Made Sepren dan Ni Bondol.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang menyebutkan atau menerangkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng/Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Selain itu perbuatan Para terdakwa yang menempatkan I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra masuk dalam garis keturunan keluarga I Wayan Selungkih telah membuat gelap atau kabur asal-usul dari I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
Karena yang benar adalah “I Riyeg/I Wayan Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh, bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam perkawinannya dengan seorang perempuan yang dikenal dengan Dong Pranda adalah perkawinan biasa dalam status Purusa dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Dong Pranda melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.
Kebenaran asal-usul I Riyeg dan I Wayan Sadera tersebut dikuatkan dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tertanggal 15 November 1985 dan Surat Keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tanggal 29 September 1979.
"Perbuatan mereka, para terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakaukan perkawinan secara nyentana (status predana), memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis ketur unan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal-usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya," pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Ni Nyoman Reja
Pengadilan Negeri Denpasar
Nenek 93 tahun
meja hijau
Lingkungan Pesalakan
Kelurahan Jimbaran
berita viral
TribunJatim.com
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.