Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Didominasi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Rasio Permohonan Diska April 2025 di Kediri Capai 1:5

Didominasi perempuan hamil di luar nikah, rasio permohonan dispensasi kawin (Diska) April 2025 di Kabupaten Kediri capai 1:5.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
MEMBERIKAN INFORMASI - Kepala DP2KBP3A, dr Nur Wulan Andadari memberi informasi terkait fenomena pernikahan dini di Kabupaten Kediri hingga April 2025 masih didominasi oleh perempuan yang telah lebih dulu hamil sebelum menikah, Selasa (20/5/2025). Meski menunjukkan penurunan jumlah dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap menjadi sorotan karena masih kuatnya tekanan sosial dan rendahnya literasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja. 

Dispensasi kawin merupakan izin dari Pengadilan Agama yang diberikan kepada calon pengantin di bawah usia 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Dengan dorongan kebijakan dari legislatif dan penerapan SOP ketat di tingkat dinas, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap tren penurunan permohonan Diska terus berlanjut, serta mengurangi angka pernikahan dini yang diawali dari kehamilan tak direncanakan.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto menilai, perlu ada strategi yang lebih konkret dan terpadu.

Bukan hanya mengatur mekanisme pengajuan Diska, tetapi juga memperkuat pendekatan pencegahan dari hulu.

"Ini bukan sekadar soal pernikahan, tapi soal kesiapan mental, perlindungan anak, dan masa depan mereka. DPRD akan mendorong sinergi lintas sektor untuk memperkuat edukasi remaja tentang kesehatan reproduksi dan bahaya pernikahan dini," ucap Politisi PDI Perjuangan ini. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved