Didominasi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Rasio Permohonan Diska April 2025 di Kediri Capai 1:5
Didominasi perempuan hamil di luar nikah, rasio permohonan dispensasi kawin (Diska) April 2025 di Kabupaten Kediri capai 1:5.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Dispensasi kawin merupakan izin dari Pengadilan Agama yang diberikan kepada calon pengantin di bawah usia 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Dengan dorongan kebijakan dari legislatif dan penerapan SOP ketat di tingkat dinas, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap tren penurunan permohonan Diska terus berlanjut, serta mengurangi angka pernikahan dini yang diawali dari kehamilan tak direncanakan.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto menilai, perlu ada strategi yang lebih konkret dan terpadu.
Bukan hanya mengatur mekanisme pengajuan Diska, tetapi juga memperkuat pendekatan pencegahan dari hulu.
"Ini bukan sekadar soal pernikahan, tapi soal kesiapan mental, perlindungan anak, dan masa depan mereka. DPRD akan mendorong sinergi lintas sektor untuk memperkuat edukasi remaja tentang kesehatan reproduksi dan bahaya pernikahan dini," ucap Politisi PDI Perjuangan ini.
Kediri
hamil di luar nikah
dispensasi kawin
Nur Wulan Andadari
TribunJatim.com
berita Kabupaten Kediri terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Lurah Sidik Rugi Rp 60 Juta karena Dikira Anggota DPR, Pendemo Pukuli Wajah hingga Jarah Mobilnya |
![]() |
---|
Ini Tips Atur Siklus Haid bagi Jemaah Haji dan Umrah, dr Mahida: Pengaturan Hormon |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.