Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Didominasi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Rasio Permohonan Diska April 2025 di Kediri Capai 1:5

Didominasi perempuan hamil di luar nikah, rasio permohonan dispensasi kawin (Diska) April 2025 di Kabupaten Kediri capai 1:5.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
MEMBERIKAN INFORMASI - Kepala DP2KBP3A, dr Nur Wulan Andadari memberi informasi terkait fenomena pernikahan dini di Kabupaten Kediri hingga April 2025 masih didominasi oleh perempuan yang telah lebih dulu hamil sebelum menikah, Selasa (20/5/2025). Meski menunjukkan penurunan jumlah dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap menjadi sorotan karena masih kuatnya tekanan sosial dan rendahnya literasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Kediri hingga April 2025 masih didominasi oleh perempuan yang telah lebih dulu hamil sebelum menikah.

Dari total 60 permohonan dispensasi kawin (Diska) yang masuk selama empat bulan pertama tahun 2025 ini, sebanyak 50 diajukan oleh perempuan, sementara hanya 10 berasal dari laki-laki. 

Hal tersebut menandakan rasio 1:5 dengan dominasi besar pada kasus perempuan yang sebagian besar hamil di luar nikah.

Data ini dirilis oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri

Kepala DP2KBP3A, dr Nur Wulan Andadari, menyebut, mayoritas dari seluruh permohonan tersebut diajukan setelah calon pengantin perempuan diketahui hamil.

"Kalau kita lihat datanya, mayoritas permohonan Diska memang diajukan oleh perempuan, dan sebagian besar dari mereka sudah dalam kondisi hamil. Ini fakta yang cukup mengkhawatirkan," ungkap Nur Wulan, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, meski menunjukkan penurunan jumlah dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap menjadi sorotan karena masih kuatnya tekanan sosial dan rendahnya literasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja.

Pada 2024 lalu, jumlah permohonan Diska di Kabupaten Kediri mencapai 312 kasus.

Baca juga: Banyak yang Hamil Duluan, 286 Anak di Jombang Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

Dibandingkan dengan angka hingga April 2025 yang baru menyentuh 60 kasus. Ada penurunan signifikan, namun kualitas kasus terutama terkait kehamilan di luar nikah masih jadi perhatian utama.

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, memang ada penurunan. Artinya, kesadaran mulai tumbuh di tengah masyarakat," jelas Nur Wulan. 

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, DP2KBP3A akan mulai menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses pengajuan Diska.

Satu di antara langkah penting adalah mewajibkan asesmen psikologis dari tenaga profesional.

Asesmen ini, kata Nur Wulan, akan menilai kesiapan mental dan kondisi emosional anak yang mengajukan Diska. 

"Kami ingin pengadilan juga mempertimbangkan hasil asesmen ini sebelum memberikan keputusan. Ini bentuk perlindungan terhadap masa depan anak-anak kita," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved