Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ortu Siswa Kaget Kepsek Dinonaktifkan Disdik Imbas Guru Joget di Halaman saat Banjir: Kami Takut

Sejumlah orang tua siswa mengaku terkejut menanggapi informasi penonaktifan kepala sekolah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
KEPSEK DINONAKTIFKAN DISDIK - Video viral guru berjoget di sekolah yang banjir. Akibatnya, Kepsek SDN 050417 Tigajumpa kini dinonaktifkan. 

"Ini kami ke sekolah memastikan kebenaran," imbuhnya.

Tomas menyebut, ia belum memahami sepenuhnya alasan di balik keputusan tersebut.

Meskipun mengetahui bahwa video viral terkait banjir mungkin menjadi pemicu.

"Kami terkejut, bang. Kenapa ibu ini dicopot padahal dia baik dan berprestasi. Dia sudah mengangkat sekolah kami dari yang tertinggal; saat ini sudah bisa bersaing di tingkat kabupaten," ujarnya.

Wali murid pun meminta agar Dinas Pendidikan Karo mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

"Kami, bang, selaku komite dan wali murid minta kepala sekolah kembali menjadi kepsek, bang, karena dia berprestasi."

"Kami takut, bang, apabila dia dicopot, nanti tahun ajaran baru, tidak ada lagi yang daftar ke sekolah ini," tutup Tomas.

Baca juga: Ngaku Teman Kuliah Jokowi, Mustoha Punya Bukti Foto Kelulusan, Roy Suryo Dicap Ngarang: Saya Yakin

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, menjelaskan bahwa kepala SDN 050417 Tigajumpa tidak dicopot.

Melainkan dinonaktifkan sementara karena dikenai sanksi disiplin ringan.

"Bukan dicopot, tapi kita nonaktifkan karena kepsek terkena disiplin ringan," ujar Anderiasta, Senin (19/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Karo sedang fokus pada penataan dan pembenahan lingkungan, dengan menjadikan sekolah sebagai contoh utama.

Di tengah upaya tersebut, beredar video sejumlah ASN berjoget di halaman sekolah yang kebanjiran.

"Bupati kita saat ini masih fokus penataan lingkungan. Di waktu yang sama, kita mendapati video aksi menari sejumlah pendidik di wilayah sekolah," katanya.

Menurut Anderiasta, pihak dinas awalnya telah memberikan teguran lisan pada 15 April 2025 lalu.

Namun karena dinilai kurang aktif menindaklanjuti, teguran dilanjutkan secara tertulis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved