Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Beli Lexus hingga LV, Darmawati Ternyata Pakai Uang Beking Judol, Terungkap saat Setor Tunai Rp10 M

Gaya hidup mewah wanita ini ternyata berasal dari usaha yang ilegal. Ya, wanita tersebut belanja barang-barang mewah hasil cuci uang.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
CUCI UANG - Terdakwa Darmawati sesusah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Darmawati menggunakan hasil cuci uang beking judol untuk dibelikan mobil hingga barang mewah. 

JPU menyatakan bahwa Darmawati menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, dan Samsung Z Flip 5 berwarna ungu.

Selain gadget-gadget canggih, Darmawati juga membeli tiga mobil mewah, yaitu BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.

Koleksi fesyennya pun sangat mengesankan, mencakup cincin Louis Vuitton, jam tangan Rolex, kacamata Dior, serta sandal Hermes.

Tas-tas mewah yang ia miliki, mulai dari Chanel berwarna pink hingga Longchamp, lengkap dengan perhiasan yang terdiri dari 18 cincin, tujuh kalung, dan berbagai liontin berhiaskan berlian.

Baca juga: Darmawati Habiskan Rp 10,5 Miliar Belanja di PIM usai Suami Beraksi, Beli Tas LV hingga Mobil Lexus

Bagaimana Proses Pencucian Uang Beking Judi Online Berjalan?

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Muhrijan menemukan cara untuk memastikan situs judi tetap beroperasi di dunia maya.

Ia mengkoordinasikan agen untuk bertemu dengan pemilik situs judi tersebut.

Uang hasil dari kerja sama ini kemudian mengalir ke tangan Darmawati, yang kemudian disimpan di tempat tinggal mereka di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Puncak dari kegiatan beking judi online terjadi pada 20 Oktober 2024, saat pasangan ini melakukan penyetoran uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.

"Untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar," demikian bunyi dakwaan yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (20/5/2025).

Mereka juga memanfaatkan mesin setor tunai (CDM) untuk menempatkan dana senilai Rp 772 juta serta menerima transfer uang lebih dari Rp 3,9 miliar.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved