Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Beli Lexus hingga LV, Darmawati Ternyata Pakai Uang Beking Judol, Terungkap saat Setor Tunai Rp10 M

Gaya hidup mewah wanita ini ternyata berasal dari usaha yang ilegal. Ya, wanita tersebut belanja barang-barang mewah hasil cuci uang.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
CUCI UANG - Terdakwa Darmawati sesusah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Darmawati menggunakan hasil cuci uang beking judol untuk dibelikan mobil hingga barang mewah. 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Gaya hidup mewah wanita ini ternyata berasal dari usaha yang ilegal.

Ya, wanita tersebut belanja barang-barang mewah hasil cuci uang beking judi online (judol).

Wanita tersebut bernama Darmawati.

Darmawati merupakan istri Muhrijan alias Agus yang terlibat kasus beking judi online (judol).

Kini turut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pencucian uang hasil kejahatan suaminya.

Muhrijan diketahui berperan melindungi puluhan ribu situs judi online agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Pantas Darmawati Bisa Foya-foya Habiskan Rp10 M, Suami Untung Lindungi Situs Judol Agar Tak Diblokir

Sementara itu, Darmawati yang menduduki kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/5/2025), dituduh mengalihkan uang hasil kejahatan sang suami untuk membeli barang-barang mewah.

Mulai dari iPhone 16 Pro Max, cincin Louis Vuitton, tas Channel, hingga mobil Lexus.

Uang yang digunakan oleh Darmawati untuk membeli barang-barang mewah, diketahui tidak berasal dari usaha yang sah atau investasi yang legal.

Ia diduga memperoleh dana tersebut dari praktik "pengamanan" situs judi online yang dilakukan sang suami.

Suaminya, Muhrijan alias Agus, dikatakan memiliki peran kunci dalam menjaga operasional situs-situs judi ilegal tersebut agar tetap berfungsi tanpa terblokir.

Menariknya, Muhrijan bahkan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.

MENDADAK KAYA - Terdakwa Darmawati saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Mari mengintip isi rumah kontrakan pasangan suami istri ini.
MENDADAK KAYA - Terdakwa Darmawati saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Mari mengintip isi rumah kontrakan pasangan suami istri ini. (KOMPAS.COM/Baharudin Al Farisi)

Kasus ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyertakan daftar belanja yang mencengangkan.

Gaya hidup mewah Darmawati ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025).

Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved