Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngaku Karang Taruna, Pria ini Tarik Uang Kebersihan di Toko Pacitan, Kuintansi Fiktif Jadi Tanda

Pemuda asal Semarang berurusan dengan Polres Pacitan. Adalah Ida Bagus Aditya Argha warga Kota Semarang Jawa Tengah.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
TUNJUKKAN BB - Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar bersama Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan menunjukkan kwitansi yang merupakan barang bukti penipuan, Kamis (22/5/2025) saat presrilis di Aula Polres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Pacitan, Jatim. Pemuda asal Semarang berurusan dengan Polres Pacitan. Adalah Ida Bagus Aditya Argha warga Kota Semarang Jawa Tengah yang menarik uang kebersihan dengan mengaku bahwa katang taruma terhadap minimarket waralaba di Kabupaten dengan sebutan kota 1001 goa ini 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Pemuda asal Semarang berurusan dengan Polres Pacitan. Adalah Ida Bagus Aditya Argha warga Kota Semarang Jawa Tengah.

Pria berusia 38 tahun ini berurusan dengan korps bhayangkara ini lantaran menarik uang kebersihan terhadap minimarket waralaba di Kabupaten dengan sebutan kota 1001 goa ini.

Awal kronologinya adalah Ida Bagus mendatangi salah satu toko waralaba di Kabupaten Pacitan, Selasa (13/5/2025). Pelaku  meminta uang iuran kebersihan ke Toko waralaba .

“Namun pegawai waralaba telah curiga dengan petugas kebersihan tersebut karena orang yang menarik iuran tersebut bukan orang yang biasanya,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pacitan Rencana Siapkan Sirkuit Drag Bike, di Sini Lokasinya

AKBP Ayub menjelaskan pelaku menarik iuran dengan menggunakan kwitansi, stempel yang mengatasnamakan Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI.

“Pegawai waralaba sempat menanya “Kok beda pak yang narik sama sebelumnya?”, pelaku menjawab “Petugasnya sudah ganti”,,” urainya.

Menurut pegawai waralaba, pelaku bersama temanya yang masih naik di sepeda motor. Karena dipaksa, korban tetap mengasih uang dengan nominal Rp.100.000. Lantaran  percaya dengan petugas kebrsihan.

“Ternyata  iuran tersebut palsu/ bukan iuran petugas kebersihan biasanya setelah melakukan kroscek dengan petugas kebersihan yang biasanya,” bebernya.

Pegawai waralaba menanyakan sesama kasir di cabang lain. Rupanya mereka juga dimintai iuran kebersihan yang sama. Dengan ciri-ciri orang sama.

“Pelaku ini  mengaku sebagai Karang Taruna petugas iuran kebersihan, kemudian memberikan, kuitansi fiktif untuk mendapatkan sejumlah uang,” terangnya.

Baca juga: Ceprotan, Tradisi Bersih Desa di Pacitan yang Bawa Berkah bagi Pedagang Kecil

Petugas, kata AKBP Ayub, melakukan serangkaian penyelidikan. Dan menangkap pelaku di Kabupaten Pacitan.

Di hadapan petugas, Ida Bagus mengaku telah menjalankan modus ini secara berulang. Ia mengincar toko-toko ritel dengan target uang cepat tanpa perlawanan. 

“Kejadian inibukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah mengarah pada pemerasan dan pemaksaan dengan berkedok lembaga sosial,” terang AKBP Ayub

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, ditambah Pasal 335 ayat (1) tentang Pemaksaan, serta Pasal 64 dan Pasal 486 KUHP tentang kejahatan berulang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp900 juta,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved