Ngaku Karang Taruna, Pria ini Tarik Uang Kebersihan di Toko Pacitan, Kuintansi Fiktif Jadi Tanda
Pemuda asal Semarang berurusan dengan Polres Pacitan. Adalah Ida Bagus Aditya Argha warga Kota Semarang Jawa Tengah.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Pemuda asal Semarang berurusan dengan Polres Pacitan. Adalah Ida Bagus Aditya Argha warga Kota Semarang Jawa Tengah.
Pria berusia 38 tahun ini berurusan dengan korps bhayangkara ini lantaran menarik uang kebersihan terhadap minimarket waralaba di Kabupaten dengan sebutan kota 1001 goa ini.
Awal kronologinya adalah Ida Bagus mendatangi salah satu toko waralaba di Kabupaten Pacitan, Selasa (13/5/2025). Pelaku meminta uang iuran kebersihan ke Toko waralaba .
“Namun pegawai waralaba telah curiga dengan petugas kebersihan tersebut karena orang yang menarik iuran tersebut bukan orang yang biasanya,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pacitan Rencana Siapkan Sirkuit Drag Bike, di Sini Lokasinya
AKBP Ayub menjelaskan pelaku menarik iuran dengan menggunakan kwitansi, stempel yang mengatasnamakan Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI.
“Pegawai waralaba sempat menanya “Kok beda pak yang narik sama sebelumnya?”, pelaku menjawab “Petugasnya sudah ganti”,,” urainya.
Menurut pegawai waralaba, pelaku bersama temanya yang masih naik di sepeda motor. Karena dipaksa, korban tetap mengasih uang dengan nominal Rp.100.000. Lantaran percaya dengan petugas kebrsihan.
“Ternyata iuran tersebut palsu/ bukan iuran petugas kebersihan biasanya setelah melakukan kroscek dengan petugas kebersihan yang biasanya,” bebernya.
Pegawai waralaba menanyakan sesama kasir di cabang lain. Rupanya mereka juga dimintai iuran kebersihan yang sama. Dengan ciri-ciri orang sama.
“Pelaku ini mengaku sebagai Karang Taruna petugas iuran kebersihan, kemudian memberikan, kuitansi fiktif untuk mendapatkan sejumlah uang,” terangnya.
Baca juga: Ceprotan, Tradisi Bersih Desa di Pacitan yang Bawa Berkah bagi Pedagang Kecil
Petugas, kata AKBP Ayub, melakukan serangkaian penyelidikan. Dan menangkap pelaku di Kabupaten Pacitan.
Di hadapan petugas, Ida Bagus mengaku telah menjalankan modus ini secara berulang. Ia mengincar toko-toko ritel dengan target uang cepat tanpa perlawanan.
“Kejadian inibukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah mengarah pada pemerasan dan pemaksaan dengan berkedok lembaga sosial,” terang AKBP Ayub
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, ditambah Pasal 335 ayat (1) tentang Pemaksaan, serta Pasal 64 dan Pasal 486 KUHP tentang kejahatan berulang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp900 juta,” pungkasnya.
Pelatih Persebaya Pasang Kewaspadaan Tinggi saat Lawan Semen Padang, Tidak Mau Terpeleset Lagi |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Umar, Adik Ipar Haji Isam Dicopot Presiden Prabowo dari Jabatan Wamenhut |
![]() |
---|
Persiapan Pembangunan Kereta SRRL Stasiun Gubeng Surabaya-Sidoarjo |
![]() |
---|
Partai Gerindra Mendominasi Nama di Kabinet Merah Putih usai Presiden Prabowo Reshuffle Menterinya |
![]() |
---|
3 Jabatan yang Dirangkap Angga Raka Prabowo Padahal Dilarang MK, ini Profil dan Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.