Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengelolaan Dana Hibah Rp 4,5 M ke 64 Kelompok Ternak Jombang Bakal Dimonitoring Tiap 3 Bulan

Pengawasan kepada 64 kelompok ternak penerima dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dari APBD Jombang tahun 2025 bakal diperketat

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
DANA HIBAH PETERNAK - Peternakan sapi milik Mujib yang berada di Dusun Serapah, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025). Pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah diperketat, inspektorat dan dinas turun setiap 3 bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pengawasan kepada 64 kelompok ternak penerima dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dari APBD Jombang tahun 2025 bakal diperketat.

Dinas Peternakan dan Inspektorat Kabupaten Jombang bakal melakukan monitoring setiap 3 bulan. Pengawasan ini bakal dilakukan secara berkala guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Plh. Kepala Dinas Peternakan Jombang, M. Sholeh, proses pencairan dana sudah rampur dan semua tahapan telah mengikuti regulasi.

Itu juga sudah termasuk Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. Diaman setiap kelompok ternak di Jombang wajib merealisasikan belanja sesuai proposal yang sudah disepakati.

"Jadi setiap tiga bulan kami bersama inspektorat akan melakukan monitoring. Jadi nanti jika saat monitoring ada temuan ternak yang tidak sesuai dengan spesifikasi, harus dikembalikan dan diganti," ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Keluhan Peternak Sapi di Jombang Jelang Idul Adha, Pembeli Menyusut

Untuk kelompok ternak penerima hibah ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Jombang. Nominalnya pun beragam. Penerima tertinggi diterima oleh Kelompok Ternak Lembu Makmur di Desa Puton, Kecamatan Diwek, sebesar Rp 200 juta.

Sedangkan dana terendah diterima oleh Kelompok Sido Makmur di Desa Karangan, Kecamatan Bareng, untuk pengadaan kambing, nilainya hanya Rp 25 juta.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 kelompok ternak di Kabupaten Jombang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Peternakan senilai Rp 4.578.000.000.

Baca juga: Sebanyak 64 Kelompok Ternak Jombang Dapat Bantuan Hibah dari Pemkab Sebesar Rp 4,5 Miliar

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 ini secara resmi ditandatangani oleh Bupati Jombang Warsubi, pada 24 Maret 2025 lalu.

Menurut keterangan dari Plh. Kepala Dinas Peternakan Jombang, M. Sholeh, bantuan ini merupakan bentuk realisasi usulan
aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), khususnya melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

Dari aspirasi tersebut, kemudian difasilitasi oleh pihaknya dalam.bentuk program pembinaan dan pemberian hibah.

Baca juga: Sebanyak 2.488 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Jombang Resmi Dilantik di TPA Banjardowo 

 "Bantuan ini diberikan, tujuannya untuk memperkuat ekonomi masyarakat lewat sektor peternakan sekaligus mendukung ketahanan pangan di daerah," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Senin (19/5/2025)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved