Pengelolaan Dana Hibah Rp 4,5 M ke 64 Kelompok Ternak Jombang Bakal Dimonitoring Tiap 3 Bulan
Pengawasan kepada 64 kelompok ternak penerima dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dari APBD Jombang tahun 2025 bakal diperketat
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pengawasan kepada 64 kelompok ternak penerima dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dari APBD Jombang tahun 2025 bakal diperketat.
Dinas Peternakan dan Inspektorat Kabupaten Jombang bakal melakukan monitoring setiap 3 bulan. Pengawasan ini bakal dilakukan secara berkala guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Plh. Kepala Dinas Peternakan Jombang, M. Sholeh, proses pencairan dana sudah rampur dan semua tahapan telah mengikuti regulasi.
Itu juga sudah termasuk Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. Diaman setiap kelompok ternak di Jombang wajib merealisasikan belanja sesuai proposal yang sudah disepakati.
"Jadi setiap tiga bulan kami bersama inspektorat akan melakukan monitoring. Jadi nanti jika saat monitoring ada temuan ternak yang tidak sesuai dengan spesifikasi, harus dikembalikan dan diganti," ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Keluhan Peternak Sapi di Jombang Jelang Idul Adha, Pembeli Menyusut
Untuk kelompok ternak penerima hibah ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Jombang. Nominalnya pun beragam. Penerima tertinggi diterima oleh Kelompok Ternak Lembu Makmur di Desa Puton, Kecamatan Diwek, sebesar Rp 200 juta.
Sedangkan dana terendah diterima oleh Kelompok Sido Makmur di Desa Karangan, Kecamatan Bareng, untuk pengadaan kambing, nilainya hanya Rp 25 juta.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 kelompok ternak di Kabupaten Jombang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Peternakan senilai Rp 4.578.000.000.
Baca juga: Sebanyak 64 Kelompok Ternak Jombang Dapat Bantuan Hibah dari Pemkab Sebesar Rp 4,5 Miliar
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 ini secara resmi ditandatangani oleh Bupati Jombang Warsubi, pada 24 Maret 2025 lalu.
Menurut keterangan dari Plh. Kepala Dinas Peternakan Jombang, M. Sholeh, bantuan ini merupakan bentuk realisasi usulan
aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), khususnya melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Dari aspirasi tersebut, kemudian difasilitasi oleh pihaknya dalam.bentuk program pembinaan dan pemberian hibah.
Baca juga: Sebanyak 2.488 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Jombang Resmi Dilantik di TPA Banjardowo
"Bantuan ini diberikan, tujuannya untuk memperkuat ekonomi masyarakat lewat sektor peternakan sekaligus mendukung ketahanan pangan di daerah," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Senin (19/5/2025)
peternak sapi
Pemkab Jombang
dana hibah
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Dapat Pengembalian Uang, Dua Korban Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Sepakat Damai |
![]() |
---|
LIRA Jawa Timur Desak Pemkab Pasuruan Tutup Tambang Ilegal di Pasrepan |
![]() |
---|
MBG Membawa Berkah, Warga Binaan Lapas Tulungagung Banjir Pesanan Celemek |
![]() |
---|
Menilik Tren Model Rambut Pria 2025 di Kahf Barber Fest di Surabaya, Comma Hair Masih Mendominasi |
![]() |
---|
Demi Konten, Influencer Beri Nasi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan, Dikecam dan Terancam Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.