Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kediri Diwarnai Adu Mulut Petugas dengan Pedagang Angkringan
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025), sempat diwarnai keributan.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
Satpol PP Kota Kediri
PENERTIBAN PKL - Petugas gabungan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura Kota Kediri, Jumat (23/5/2025). Penertiban ini sempat diwarnai keributan dan adu mulut dengan pedagang.
Sebelumnya, Pemkot Kediri sudah memberikan waktu selama tiga minggu untuk menata lapak sesuai Perwali No. 37 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur bahwa PKL hanya boleh berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 28 April 2025 dan mulai diberlakukan sejak Senin (19/5/2025).
Para pedagang juga telah diberi tahu mengenai batas luasan lapak maksimal 7 meter, dengan lebar ke arah bahu jalan maksimal 2 meter.
"Semua sudah kami sampaikan. Termasuk aturan tidak boleh memperdengarkan musik keras. Kami harap para pedagang bisa kooperatif agar kawasan ini tetap tertib dan nyaman," pungkas Agus
Tags
penertiban PKL
Berita Kediri Terkini
penertiban PKL di Jalan Pattimura
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Dilempar Helm Polisi hingga Koma, Violent Siswa SMK Dikenal Baik, Ayah: Hukum Sepantasnyalah |
![]() |
---|
Nasib Sahroni usai Ucap Orang Tolol Sedunia, Dimutasi dari Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
GWM Perluas Ekspansi ke Jawa Timur, Andalkan SUV dan Mobil Listrik Unggulan di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Baru Pertama Kali, Bupati Blitar Rijanto Mutasi 153 Pejabat Pemkab |
![]() |
---|
Syamsul Syok Bawa Uang Rp 9 Juta saat Jaga Ortu di ICU Mendadak Hanya Tersisa Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.