Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kediri Diwarnai Adu Mulut Petugas dengan Pedagang Angkringan
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025), sempat diwarnai keributan.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
Satpol PP Kota Kediri
PENERTIBAN PKL - Petugas gabungan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura Kota Kediri, Jumat (23/5/2025). Penertiban ini sempat diwarnai keributan dan adu mulut dengan pedagang.
Sebelumnya, Pemkot Kediri sudah memberikan waktu selama tiga minggu untuk menata lapak sesuai Perwali No. 37 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur bahwa PKL hanya boleh berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 28 April 2025 dan mulai diberlakukan sejak Senin (19/5/2025).
Para pedagang juga telah diberi tahu mengenai batas luasan lapak maksimal 7 meter, dengan lebar ke arah bahu jalan maksimal 2 meter.
"Semua sudah kami sampaikan. Termasuk aturan tidak boleh memperdengarkan musik keras. Kami harap para pedagang bisa kooperatif agar kawasan ini tetap tertib dan nyaman," pungkas Agus
Tags
penertiban PKL
Berita Kediri Terkini
penertiban PKL di Jalan Pattimura
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Baca Juga
| JATIM TERPOPULER: Sosok 6 Orang yang Bersama Sugiri ke KPK - Sosok Pemberi Cek Rp 3 M Mbah Tarman |
|
|---|
| Tawa Sarno Depan Polisi Setelah Habisi Mbah Dasmin Ayahnya Sendiri, Ditanya Usia Jawabnya 200 Tahun |
|
|---|
| Bolehkah Istri Menceraikan Suami karena Judi Online? ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Minggu 9 November 2025, Semua Wilayah Sudah Memasuki Musim Hujan |
|
|---|
| Uji Coba JLU Lamongan Diwarnai Pelanggaran Truk Parkir Liar, Sopir Akui Tak Mendapati Rest Area |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Petugas-gabungan-saat-melakukan-penertiban-pedagang-kaki-lima-PKL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.