Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kediri Diwarnai Adu Mulut Petugas dengan Pedagang Angkringan

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025), sempat diwarnai keributan.

Satpol PP Kota Kediri
PENERTIBAN PKL - Petugas gabungan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura Kota Kediri, Jumat (23/5/2025). Penertiban ini sempat diwarnai keributan dan adu mulut dengan pedagang. 

Sebelumnya, Pemkot Kediri sudah memberikan waktu selama tiga minggu untuk menata lapak sesuai Perwali No. 37 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur bahwa PKL hanya boleh berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 28 April 2025 dan mulai diberlakukan sejak Senin (19/5/2025).

Para pedagang juga telah diberi tahu mengenai batas luasan lapak maksimal 7 meter, dengan lebar ke arah bahu jalan maksimal 2 meter.

"Semua sudah kami sampaikan. Termasuk aturan tidak boleh memperdengarkan musik keras. Kami harap para pedagang bisa kooperatif agar kawasan ini tetap tertib dan nyaman," pungkas Agus

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved