Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kediri Diwarnai Adu Mulut Petugas dengan Pedagang Angkringan

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025), sempat diwarnai keributan.

Satpol PP Kota Kediri
PENERTIBAN PKL - Petugas gabungan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura Kota Kediri, Jumat (23/5/2025). Penertiban ini sempat diwarnai keributan dan adu mulut dengan pedagang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025), sempat diwarnai keributan.

Operasi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Satpol PP, Polres Kediri Kota, dan Subdenpom V/2-2 Kediri ini sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan seorang pedagang angkringan.

Keributan terjadi saat pemilik angkringan mencoba merebut kembali barang-barang dagangan yang hendak diamankan petugas.

Ia sempat bersitegang dengan aparat karena menganggap penertiban tersebut tidak adil.

Baca juga: Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Diwarnai Protes para Pedagang 

"Ndang ngaliho ben enek wong mampir (cepat pergi supaya ada pembeli datang)," kata seorang pedagang perempuan.

Meski situasi sempat memanas, pedagang tersebut akhirnya bersedia menandatangani berita acara penyitaan barang dagangan.

Agus Dwi Ratmoko Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengatakan, awalnya pedagang sempat tidak terima dan terjadi adu mulut.

"Namun akhirnya mau menandatangani surat penyitaan. Itu berarti dia mengakui telah melanggar," kata Agus.

Baca juga: Tagihan Listrik Penjual Gorengan Rp 12,7 Juta, PKL Jombang Kecewa Donasi untuk Masruroh Ditolak PLN

Agus menyebutkan bahwa penertiban dilakukan di tiga titik, salah satunya di simpang empat Jalan Pattimura.

Lokasi ini memang sudah beberapa kali menjadi sasaran operasi karena masih banyak pedagang yang tidak mematuhi aturan.

Menurut Agus, penyitaan barang merupakan bentuk sanksi awal untuk memberikan efek jera kepada para pedagang.

Jika mereka kembali melanggar, maka sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan serta tidak menyalakan sound system dengan volume tinggi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Tadi kami sampaikan, jangan pasang karpet atau meja di selatan trotoar. Silakan bergeser ke utara, sepanjang toko tutup. Itu masih bisa ditoleransi," tambah Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved