Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepala Dusun Minta Maaf Tak Bisa Cegah Tradisi Pernikahan Anak, Pasrah usai Orangtua Setuju: Warisan

Kepala Dusun minta maaf tak bisa mencegah tradisi pernikahan anak yang belakangan videonya viral dibicarakan di media sosial, dinilai tradisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR - Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syarifudin. Sang Kadus tak bisa mencegah pernikahan tersebut terjadi lantaran kedua belah keluarga sama sama menyetujuinya. 

Bahkan sulit mengontrol emosinya ketika marah dan saat menjalani prosesi pernikahan.

Demikian juga saat di pelaminan, dia berteriak-teriak memanggil ayahnya.

"Amak... Woiii Amak," teriaknya memanggil ayahnya dalam bahasa Sasak.

Tak hanya itu, dirinya juga disorot karena usianya yang tergolong masih belia.

Diketahui, siswi SMP tersebut berinisial YL sontak menjadi sorotan saat menjalani prosesi pernikahan.

Mengutip Tribun Lombok, rupanya YL merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

YL merupakan siswi kelas 2 SMP dan masih berusia 15 tahun.

Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16), viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP.
Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16), viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP. (ISTIMEWA)

Sementara mempelai laki-laki adalah siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16).

Berdasarkan penelusuran, YL berasal dari Kecamatan Praya Timur dan RN dari Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, lokasi pernikahan tersebut berada di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Tak sedikit netizen yang menyesalkan pernikahan anak sekolahan tersebut.

Paman pengantin perempuan, AG mengungkap, keponakannya tersebut memang baru lulus SD dan memutuskan menikah setelah masuk SMP.

AG menyebutkan, telah ada upaya untuk memisahkan YL maupun RN setelah menjalani tradisi kawin culik.

"Dia pernah dilarikan kemudian dipisahkan. Kemudian tidak tahu yang kedua ini ndak jadi dibelas (dipisahkan)."

"Kawin culik pertama berhasil dipisahkan, namun pada kawin culik kedua terjadi pernikahan," jelas AG.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved