Berita Viral
Apa Itu Koperasi Merah Putih? Bakal Diluncurkan 12 Juli 2025, Viral Gaji Pengurus Capai Rp8 Juta
Ketahui apa itu Koperasi Merah Putih yang bakal diluncurkan 12 Juli 2025. Viral di media sosial, gaji pengurusnya capai Rp8 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Besar gaji pengurus koperasi Merah Putih, jadi sorotan.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, Koperasi Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi.
Ferry mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mencanangkan pembentukan koperasi Merah Putih sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia.
Ditargetkan ada pengawas mininal 3 orang dan pengurus 5 orang pada Juli 2025.
"Ditargetkan bulan Juli sudah terbentuk koperasinya plus pengurus, ada pengawas minimal 3 orang dan pengurus minimal 5 orang, sedangkan anggota sebanyak-banyaknya," ucapnya.
"Kegiatan utama koperasi desa di antaranya kantor koperasi, pengadaan sembako agar harga terjangkau, simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, pergudangan, logistik desa atau kelurahan," ungkapnya.
Sempat viral di media sosial, gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp8 juta.
Benarkah demikian?
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).
Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni.
Baca juga: Cair Mulai Tanggal 5 Juni 2025, ini Besaran Gaji ke-13 ASN Golongan I-IV, Tak Bakal Dipotong Iuran
a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
gaji pengurus Koperasi Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto
Koperasi Merah Putih
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Diantar Pakai Mobil Brimob, Iko Mahasiswa Unnes Disebut Polisi Tewas Kecelakaan, Ibu Curiga |
![]() |
---|
Tahu Dalang Kerusuhan Demo, Prabowo Singgung Makar & Sudah Terencana: Saya Akan Hadapi Mafia-mafia |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Warna Pink dan Hijau yang Viral usai Aksi Demo dan Seruan 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Siapa Delpedro Marhaen? Aktivis HAM yang Didatangi 10 Pria Bertubuh Tegap, Polda Metro Masih Bungkam |
![]() |
---|
Tangis Eko Patrio Kangen Kucing Peliharaan Usai Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.