Batas Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen Periode Juni-Juli 2025, Hanya 3 Golongan yang Berhak
Program diskon tarif listrik 50 persen kembali hadir. Diskon ini berlaku untuk periode Juni-Juli 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Program diskon tarif listrik 50 persen kembali hadir.
Diskon ini berlaku untuk periode Juni-Juli 2025.
Diskon tarif listrik akan diberlakukan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Program serupa pernah dilakukan pemerintah pada Januari-Februari lalu.
Namun kali ini, cakupan pelanggan yang menerima diskon hanya golongan 1300 VA ke bawah.
Sedangkan pada awal tahun lalu, penerimanya sampai pelanggan golongan 2.200 VA.
Skema yang diterapkan pada program saat ini, masih sama seperti sebelumnya.
"Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025), dikutip dari kompas.tv.
Baca juga: Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Ada Perbedaaan & Penerima Lebih Terbatas
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Dikutip dari unggahan akun Instagram @pln_id beberapa waktu lalu, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon ini.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025, serta tagihan bulan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Juni 2025 dan Juli 2025.
Namun, PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.
Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:

1. Tarif 450 VA
Tampang Bu Kades Senyum Lebar Meski Jadi Tersangka Korupsi Rp 500 Juta, Bangunan Posyandu Dijual |
![]() |
---|
Dua Motor di Kos Mojokerto Raib dalam Semalam, Aksi Kawanan Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Si Jago Merah Melalap Dua Ruko di Pasar Mungkung Nganjuk, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Tak Hanya Papua, Wapres Gibran juga Siap Jika Ditempatkan di IKN: Menunggu Perintah |
![]() |
---|
Curi Kotak Amal Musala Pasar, Oknum Pegawai PPPK Dishub Bojonegoro Babak Belur Dihajar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.