Berita Viral
Alasan Jimly Asshiddiqie Sebut Keaslian Ijazah Jokowi Bukan Urusan Polri, Eks Ketua MK: Ranah PTUN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan keaslian ijazah Jokowi.
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Ketua MK menyebut keaslian ijazah Jokowi bukan merupakan urusan Polri.
Sang mantan Ketua MK mengungkapkan alasan di baliknya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan aparat penegak hukum seperti Polri.
“Harusnya di Pengadilan Tata Negara,” ujar Jimly saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri bertema "Evaluasi 25 Tahun Reformasi dan Pentingnya Tata Ulang Sistem Konstitusi Negara melalui Perubahan ke-5 UUD 45", Rabu (28/5/2025).
Jimly menjelaskan bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, PTUN memiliki kewenangan menyidangkan sengketa administrasi negara, termasuk keabsahan dokumen seperti ijazah.
Baca juga: Teman Masa SMA Ungkap Momen Langka Jokowi, 40 Tahun Tak Pernah Mengalami: Tersinggung
Namun, dalam konteks ini, ada tantangan hukum karena berkas administratif dianggap telah kadaluwarsa dan tidak bisa diperkarakan lagi.
“Untuk itu, diperlukan forum penyelesaian perkara, di mana hakim harus melakukan penerobosan hukum melalui forum yang ada memutus dan menyelesaikan polemik ijazah,” tegas Jimly.
“Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri,” tambahnya lagi.
Baca juga: Diimingi Uang Rp 10 Juta, Roy Suryo Gagal Beri Bukti Ijazah Jokowi Palsu, Pitra Romadoni: Omon-omon
Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Mekanisme Pengadilan
Melalui mekanisme di pengadilan, lanjut Jimly, perkara ini tetap bisa diselesaikan secara adil dan terbuka.
Apalagi saat ini, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Itu saja dimaksimalkan,” katanya singkat.
Sebagai informasi, proses hukum atas gugatan ijazah palsu ini terus berlanjut setelah upaya mediasi pada 14 Mei 2025 berakhir buntu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah lebih dulu menutup penyelidikan kasus ini karena menganggap ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Jimly Asshidiqie
Tribun Jatim
ijazah Jokowi
Bareskrim Polri
TribunEvergreen
Roy Suryo
Fakultas Kehutanan UGM
berita viral
jatim.tribunnews.com
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura saat Demo, Ferry Irwandi: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.