Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Jimly Asshiddiqie Sebut Keaslian Ijazah Jokowi Bukan Urusan Polri, Eks Ketua MK: Ranah PTUN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan keaslian ijazah Jokowi.

KOLASE YouTube Channel Najwa Shihab/Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Ketua MK menyebut keaslian ijazah Jokowi bukan merupakan urusan Polri.

Sang mantan Ketua MK mengungkapkan alasan di baliknya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan aparat penegak hukum seperti Polri.

“Harusnya di Pengadilan Tata Negara,” ujar Jimly saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri bertema "Evaluasi 25 Tahun Reformasi dan Pentingnya Tata Ulang Sistem Konstitusi Negara melalui Perubahan ke-5 UUD 45", Rabu (28/5/2025).

Jimly menjelaskan bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, PTUN memiliki kewenangan menyidangkan sengketa administrasi negara, termasuk keabsahan dokumen seperti ijazah.

Baca juga: Teman Masa SMA Ungkap Momen Langka Jokowi, 40 Tahun Tak Pernah Mengalami: Tersinggung

Namun, dalam konteks ini, ada tantangan hukum karena berkas administratif dianggap telah kadaluwarsa dan tidak bisa diperkarakan lagi.

“Untuk itu, diperlukan forum penyelesaian perkara, di mana hakim harus melakukan penerobosan hukum melalui forum yang ada memutus dan menyelesaikan polemik ijazah,” tegas Jimly.

“Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri,” tambahnya lagi.

Baca juga: Diimingi Uang Rp 10 Juta, Roy Suryo Gagal Beri Bukti Ijazah Jokowi Palsu, Pitra Romadoni: Omon-omon

Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Mekanisme Pengadilan

Melalui mekanisme di pengadilan, lanjut Jimly, perkara ini tetap bisa diselesaikan secara adil dan terbuka.

Apalagi saat ini, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Itu saja dimaksimalkan,” katanya singkat.

Sebagai informasi, proses hukum atas gugatan ijazah palsu ini terus berlanjut setelah upaya mediasi pada 14 Mei 2025 berakhir buntu. 

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah lebih dulu menutup penyelidikan kasus ini karena menganggap ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved